Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Barang Kebutuhan Pokok Yang Sangat dibutuhkan Oleh Rakyat Banyak Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Salah satu Barang yang tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah Barang yang menjadi Kebutuhan Pokok dari Rakyat Indonesia.

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi:

  • Beras
  • Gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
  • Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti,dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
  • Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.
  • Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
  • Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris,digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
  • Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Barang-barang tersebut diatas tidak dikenakan PPN apabila diperjual belikan/terjadi penyerahan dalam bentuk seperti yang tersebut diatas. Akan tetapi jika barang-barang tersebut  telah berubah bentuk selain yang tersebut diatas, misalkan menjadi daging dalam kaleng atau susu bubuk dalam kemasan maka apabila terjadi penyerahan atau penjualan barang tersebut akan dikenakan PPN.

Artikel Yang Perlu Diketahui : Referensi :