PMK Nomor 37/PMK.03/2015 Tanggal 05 Maret 2015 Tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
PMK Nomor 37/PMK.03/2015 Tanggal 05 Maret 2015 Tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya mengatur tentang :
- Pasal 1 Tentang Pengertian dan jenis Badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pasal 2 Tentang Kewajiban Badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pasal 3 Tentang Tarif PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Badan usaha tertentu.
- Pasal 4 Tentang PPN dan PPnBM yang tidak dipungut oleh Badan usaha tertentu.
- Pasal 5 Tentang Kewajiban Rekanan dari Badan usaha tertentu.
- Pasal 6 Tentang Saat Pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan/atau PPnBM yang dipungut oleh Badan usaha tertentu.
- Pasal 7 Tentang Sanksi bagi Badan usaha tertentu yang tidak melaksanakan kewajibannya.
- Pasal 8 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 37/PMK.03/2015.
- Lampiran PMK Nomor 37/PMK.03/2015 Tentang Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh Badan Tertentu dan Format Daftar Nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak.
PMK Nomor 37/PMK.03/2015 Tanggal 05 Maret 2015 Tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya selengkapnya :
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 345
- Pasal 1 Tentang Pengertian dan jenis Badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pasal 2 Tentang Kewajiban Badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pasal 3 Tentang Tarif PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Badan usaha tertentu.
- Pasal 4 Tentang PPN dan PPnBM yang tidak dipungut oleh Badan usaha tertentu.
- Pasal 5 Tentang Kewajiban Rekanan dari Badan usaha tertentu.
- Pasal 6 Tentang Saat Pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan/atau PPnBM yang dipungut oleh Badan usaha tertentu.
- Pasal 7 Tentang Sanksi bagi Badan usaha tertentu yang tidak melaksanakan kewajibannya.
- Pasal 8 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 37/PMK.03/2015.
- Lampiran PMK Nomor 37/PMK.03/2015 Tentang Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh Badan Tertentu dan Format Daftar Nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak.
PMK Nomor 37/PMK.03/2015 Tanggal 05 Maret 2015 Tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya selengkapnya :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
37/PMK.03/2015
TENTANG
PENUNJUKAN
BADAN USAHA TERTENTU UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN
MELAPORKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA
PEMUNGUTAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009, telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010, dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 85/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 136/PMK.03/2012;
b. bahwa dalam rangka lebih memudahkan pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak oleh rekanan kepada Badan Usaha tertentu, perlu menunjuk Badan Usaha
tertentu untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan Peraturan
Menteri Keuangan tersendiri;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penunjukan
Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5069);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN
MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN
PELAPORANNYA.
Pasal
1
(1)
|
Badan usaha tertentu
ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
(2)
|
Badan usaha tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. badan usaha milik negara yang dilakukan
restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan
restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara
kepada badan usaha milik negara lainnya;
b. badan usaha yang bergerak di bidang pupuk,
yang telah dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah yaitu PT Pupuk
Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk
Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Iskandar Muda;
c. badan usaha tertentu yang dimiliki secara
langsung oleh badan usaha milik negara yaitu PT Telekomunikasi Selular, PT
Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa,
PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya
Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Kimia
Farma Trading & Distribution, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas
Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah,
dan Bank BNI Syariah.
|
(3)
|
Dalam hal badan usaha
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c melakukan
perubahan nama badan usaha, badan usaha tertentu tersebut tetap ditunjuk
sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
(4)
|
Dalam hal badan usaha
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi dimiliki secara
langsung oleh badan usaha milik negara, badan usaha tertentu dimaksud tidak
lagi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
Pasal
2
(1)
|
Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh
rekanan kepada badan usaha tertentu dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh
badan usaha tertentu.
|
(2)
|
Rekanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada badan usaha
tertentu.
|
Pasal
3
(1)
|
Jumlah Pajak
Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh badan usaha tertentu adalah
sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
|
(2)
|
Dalam hal atas
penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga
terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang harus dipungut oleh badan usaha tertentu adalah sebesar
tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dikalikan dengan Dasar
Pengenaan Pajak.
|
Pasal
4
(1)
|
Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
tidak dipungut oleh badan usaha tertentu dalam hal:
a.
pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan
pembayaran yang terpecah-pecah;
b.
pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
c.
pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar
bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
d.
pembayaran atas rekening telepon;
e.
pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh
perusahaan penerbangan; dan/atau
f.
pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang
menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
|
(2)
|
Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf e, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
Pasal
5
(1)
|
Rekanan wajib membuat
Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak kepada badan usaha tertentu.
|
(2)
|
Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:
a.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak;
b.
penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi
sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena
Pajak; atau
c.
penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap
pekerjaan.
|
Pasal
6
(1)
|
Pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada saat:
a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan
pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum
penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c. penerimaan pembayaran termin dalam hal
penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
|
(2)
|
Badan usaha tertentu
wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank
Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir.
|
(3)
|
Badan usaha tertentu
wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dan disetor ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat badan usaha tertentu terdaftar paling lama pada akhir
bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
|
(4)
|
Pelaporan atas
pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan setiap bulan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
|
(5)
|
Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib
dilampiri dengan daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak.
|
(6)
|
Tata cara pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh badan usaha tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta
format daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
Pasal
7
Dalam hal badan usaha
tertentu yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), badan usaha tertentu tersebut dikenai sanksi
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal
8
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret
2015
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Lampiran PMK Nomor 37/PMK.03/2015 Tanggal 05 Maret 2015 Tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
Status PMK Nomor 37/PMK.03/2015 Tanggal 05 Maret 2015 Tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 37/PMK.03/2015 Tanggal 05 Maret 2015 Tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya mulai berlaku sejak Tanggal 01 April 2015 .
Status PMK Nomor 37/PMK.03/2015 Tanggal 05 Maret 2015 Tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 37/PMK.03/2015 Tanggal 05 Maret 2015 Tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya mulai berlaku sejak Tanggal 01 April 2015 .
- PMK Nomor 37/PMK.03/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK-8/PMK.03/2021 Tanggal 29 Januari 2021 Tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung Oleh Badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Baca Juga :