Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tarif Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

A. Pengertian Tarif Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pengertian Tarif Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah besarnya pajak PPN yang harus dikenakan terhadap objek Pajak PPN.

Tarif Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) diatur dalam  Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan mulai 1 April 2022 diatur dalam Perubahan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


B. Jenis Tarif  Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Tarif  Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terdiri dari :

1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 11 % (sebelas persen).

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 11 % (sebelas persen) berlaku sejak 1 April 2022 

2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen) berlaku sejak 1 April 2010 sampai dengan 31 Maret 2022.

Tarif pajak sebesar 10 % (sepuluh persen) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tarif Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 % (sepuluh persen) dikenakan terhadap objek PPN atas penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang terjadi di dalam daerah pabean.

3. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen)  . 

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen)  diterapkan atas :

a. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.

b. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

c. Ekspor Jasa Kena Pajak.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.

Oleh karena itu,

1). Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor.

2). Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau

3). Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari  pemesan di luar Daerah Pabean, 

dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen).

Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). 

Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.


C. Contoh Penerapan Tarif Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai )

1. Tarif Pajak 11 % (sbelas persen)

PT.  Aji Mas Elektrik adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perdagangan  alat elektronik.

Data Perpajakan :

a. Terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2 Januari 2021.

b. Terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 Januari 2021.

c. Pada tanggal 4 Mei 2023 membeli alat listrik senilai Rp.100.000.000 belum termasuk PPN.

d. Pada tanggal 5 Mei 2023 menjual alat listrik senilai Rp.120.000.000 belum termasuk PPN.

Perhitungan Pajak PPN
DPP PPN
120.000.000
Pajak Keluaran
13.200.000
Pajak Masukan
11.000.000
PPN Yang Kurang Dibayar
2.200.000

Penjelasan :

a. DPP (Dasar Pengenaan Pajak) 

Harga jual spare part sepeda motor tanpa PPN yaitu sebesar Rp.120.000.000

b. Pajak Keluaran

Pajak PPN yang harus dipungut oleh PT. Aji Mas Elektrik  kepada pembeli sebesar 11 % x 120.000.000 = 13.200.000.

c. Pajak Masukan

Pajak PPN yang telah dibayarkan PT. Aji Mas Elektrik kepada supplier spare part sepeda motor sebesar 11 % x 100.000.000 = 11.000.000

c. PPN Yang Kurang Dibayar

Jumlah Pajak PPN yang harus disetorkan oleh PT. Aji Mas Elektrik sebelum pelaporan SPT Masa PPN Masa Mei 2023 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411211-100.

SPT Masa PPN Masa Mei 2023 harus dilaporkan oleh PT. Agung Putra Motor ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum tanggal 30 Juni 2023.


2. Tarif Pajak 10 % (sepuluh persen)

PT. Agung Putra Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perdagangan  spare part  sepeda motor.

Data Perpajakan :

a. Terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Maret 2020.

b. Terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 25 Maret 2020.

c. Pada tanggal 1 April 2020 membeli spare part sepeda motor senilai Rp.100.000.000 belum termasuk PPN.

d. Pada tanggal 5 April 2020 menjual spare part sepeda motor senilai Rp.120.000.000 belum termasuk PPN.

Perhitungan Pajak PPN
DPP PPN
120.000.000
Pajak Keluaran
12.000.000
Pajak Masukan
10.000.000
PPN Yang Kurang Dibayar
2.000.000

Penjelasan :

a. DPP (Dasar Pengenaan Pajak) 

Harga jual spare part sepeda motor tanpa PPN yaitu sebesar Rp.120.000.000

b. Pajak Keluaran

Pajak PPN yang harus dipungut oleh PT. Agung Putra Motor  kepada pembeli sebesar 10 % x 120.000.000 = 12.000.000.

c. Pajak Masukan

Pajak PPN yang telah dibayarkan PT. Agung Putra Motor kepada supplier spare part sepeda motor sebesar 10 % x 100.000.000 = 10.000.000

c. PPN Yang Kurang Dibayar

Jumlah Pajak PPN yang harus disetorkan oleh PT. Agung Putra Motor sebelum pelaporan SPT Masa PPN Masa April 2020 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411211-100.
SPT Masa PPN Masa April 2020 harus dilaporkan oleh PT. Agung Putra Motor ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum tanggal 31 Mei 2020.


3. Tarif Pajak 0 % (nol persen)

PT. Buana Sengon Jaya adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Kayu Lapis.

Data Perpajakan :

a. Terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 13 April 2020.

b. Terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 20 April 2020.

c. Pada tanggal 15 Mei 2023 membeli lem kayu senilai Rp.10.000.000 belum termasuk PPN.

d. Pada tanggal 29 Mei 2023 melakukan penjualan ekspor senilai Rp.500.000.000.

Perhitungan Pajak PPN 
DPP PPN
500.000.000
Pajak Keluaran
0
Pajak Masukan
1.100.000
PPN Lebih Dibayar
(1.100.000)

Penjelasan :

a. DPP (Dasar Pengenaan Pajak) 

Harga jual barang yang dieksport tanpa PPN yaitu sebesar Rp.500.000.000

b. Pajak Keluaran

Pajak PPN yang harus dipungut oleh PT. Buana Sengon Jaya atas penjualan eksport sebesar  0 % x 500.000.000 = 0.

c. Pajak Masukan

Pajak PPN yang telah dibayarkan PT. Buana Sengon Jaya kepada supplier lem sebesar 11 % x 10.000.000 = 1.100.000

c. PPN Yang Lebih Dibayar

Jumlah Pajak PPN PT. Buana Sengon Jaya yang kelebihan bayar yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Mei 2023 ke Kantor Pelayanan Pajak.

Atas kelebihan bayar tersebut  PT. Buana Sengon Jaya dapat mengajukan permohonan melalui SPT Masa PPN Masa Mei 2023 berupa :

1) Restitusi atau Pengembalian Pajak yang Lebih Dibayar.

2) Kompensasi Kelebihan Pembayaran PPN ke Masa Pajak Berikutnya atau ke Masa Pajak yang lain.


Baca Juga :