SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 dalam bentuk e-SPT dapat digunakan oleh Wajib Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 untuk setiap masa pajak.
Untuk dapat menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, maka diperlukan sofware yang harus di install terlebih dahulu ke komputer atau laptop, yaitu :
- Installer e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2 Terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu versi 2.0.1.
- Patch eSPT Masa PPh Pasal 4(2) versi 2.0.1
Installer e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 Terbaru dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dan diberikan secara gratis kepada semua Wajib Pajak.
Download installer dan Patch e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 selengkapnya KLIK DISINI
Artikel Yang Perlu Diketahui :