Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Simpanan Dalam Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah

Pengertian Simpanan Dalam Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah

Pengertian Simpanan Dalam Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah) berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Imbal hasil yang diterima oleh nasabah Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah menganut prinsip bagi hasil sehingga nasabah mendapatkan imbalan atas dana yang disimpan adalah hasil pembagian dari keuntungan Bank Syariah dan/ atau Unit Usaha Syariah.

Hal ini karena dalam Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah tidak mengenal istilah bunga.


Jenis Simpanan Dalam Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah  antara lain :

Al-Wadi’ah

Nasabah menyimpan uangnya ke perbankan syariah dengan syarat nasabah dapat mengambil uangnya sewaktu-waktu.

- Deposito Mudharabah

Nasabah menyimpan uangnya ke perbankan syariah dalam jangka waktu tersentu. Nasabah dapat mengambil uangnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Keuntungan yang diterima oleh perbankan syariah dari investasi yang sumber dananya nasabah akan dilakukan pembagian antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.


Contoh Kasus :

Ardan Saputra bermaksud menyimpan uang sebesar Rp.100.000.000 dibank Syariah Indonesia dalam bentuk tabungan syariah.

Setiap bulan Ardan Saputra akan memperoleh imbal hasil yang akan langsung dimasukan dalam rekening di Bank Syariah Indonesia.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak

Artikel Tentang PPh Badan