PP Nomor 40 Tahun 2015 Tanggal 23 Juni 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
Rangkuman/Ringkasan
dan Isi PP Nomor 40 Tahun 2015 Tanggal 23 Juni 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari
Pengenaan PPN adalah sebagai berikut :
- Rangkuman/Ringkasan PP Nomor 40 Tahun 2015 Tanggal 23 Juni 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Pengertian Pengusaha Kena Pajak, Faktur Pajak dan Pajak Masukan.
- Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang Pengenaan PPN atas penyerahan air bersih.
- Pasal 4 Tentang Kewajiban Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan air bersih.
- Pasal 5 Tentang Perlakuan Pajak Masukan atas penyerahan air bersih.
- Pasal 6 Tentang Pencabutan Pasal 1 angka 1 huruf g dan Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4083) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4726).
- Pasal 7 Tentang Saat berlakunya PP Nomor 40 Tahun 2015.
- Status PP Nomor 40 Tahun 2015 Tanggal 23 Juni 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN adalah sebagai berikut :
- PP Nomor 40 Tahun 2015 mulai berlaku sejak tanggal 23 Juni 2015.
- Peraturan Yang Terkait :
- Isi PP Nomor 40 Tahun 2015 Tanggal 23 Juni 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN Silahkan KLIK DISINI