PMK Nomor 122/PMK.010/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PMK Nomor 122/PMK.010/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mengatur tentang :
1. Pasal 1 Tentang Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015.
2. Pasal 2 Tentang Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
3. Pasal 3 Tentang Perubahan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang baru mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015.
4. Pasal 4 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
5. Pasal 5 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 122/PMK.010/2015.
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
1. Pasal 1 Tentang Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015.
2. Pasal 2 Tentang Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
3. Pasal 3 Tentang Perubahan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang baru mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015.
4. Pasal 4 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
5. Pasal 5 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 122/PMK.010/2015.
- Status PMK Nomor 122/PMK.010/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 122/PMK.010/2015 Tanggal 29 Juni 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan Tanggal 31 Desember 2015.
- PMK Nomor 122/PMK.010/2015 Tanggal 29 Juni 2015 mencabut PMK Nomor 162/PMK.011/2012.
- PMK Nomor 122/PMK.010/2015 Tanggal 29 Juni 2015 telah diganti dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Peraturan Yang Terkait :
- Isi PMK Nomor 122/PMK.010/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah sebagai berikut :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122/PMK.010/2015
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 122/PMK.010/2015
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa
ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b.
bahwa
dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta
perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu melakukan
penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
bahwa
dalam rangka penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, Menteri Keuangan telah mengadakan
pertemuan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada
tanggal 25 Juni 2015;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.
Pasal
1
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a.
Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.
Rp3.000.000,00
(tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.
Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya
digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
d.
Rp3.000.000,00
(tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Pasal
2
Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal
3
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015.
Pasal
4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
pada tanggal 29 Juni 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 966