Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Pembebasan PPN atas impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis

Peraturan Pajak Tentang Pembebasan PPN atas impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis terdiri dari peraturan pajak yang mengatur tentang Fasilitas Pembebasan PPN atas impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis.

Peraturan Pajak Tentang Pembebasan PPN atas impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis terdiri dari :

A. Undang-Undang 


- Perubahan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

B. Peraturan Pemerintah






C. Peraturan Menteri Keuangan







D. Keputusan Direktur Jenderal Pajak



- KEP-234/PJ/2003 Tanggal 27 Agust 2003 Tentang Perubahan Ke Dua KEP-294/PJ./2001 Tanggal 16 April 2001 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.


Baca Juga :