Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-28/PJ/2015 Tanggal 22 Juli 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik

PER-28/PJ/2015 Tanggal 22 Juli 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik mengatur tentang :   

1. Pasal 1 Tentang Tata cara Pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik.

2. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Syarat dan Ketentuan Pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik.

3. Pasal 6 Tentang Masa berlaku Sertifikat Elektronik.

4. Pasal 7 Tentang Tata cara Pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang melakukan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

5. Pasal 8 dan Pasal 9 Tentang Tata cara pencabutan Sertifikat Elektronik.

6. Pasal 10 Tentang Tetap berlakunya Peraturan PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 dan PER-03/PJ/2015 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik dan PER-04/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

7. Pasal 11  Tentang Saat berlakunya PER-28/PJ/2015.


Status PER-28/PJ/2015 Tanggal 22 Juli 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik adalah sebagai berikut :

1. PER-28/PJ/2015 Tanggal 22 Juli 2015 mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2015.



Baca Juga :