PER-28/PJ/2015 Tanggal 22 Juli 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik
PER-28/PJ/2015 Tanggal 22 Juli 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik mengatur tentang :
2. Pasal
2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5
Tentang Syarat dan
Ketentuan Pengajuan
permintaan Sertifikat Elektronik.
3. Pasal 6 Tentang Masa berlaku Sertifikat Elektronik.
4. Pasal 7 Tentang Tata cara Pengajuan permintaan Sertifikat
Elektronik bagi PKP
(Pengusaha Kena
Pajak) yang melakukan pemusatan tempat
terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
5. Pasal
8 dan Pasal 9 Tentang Tata cara pencabutan Sertifikat Elektronik.
6. Pasal 10
Tentang Tetap berlakunya Peraturan PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-17/PJ/2014 dan PER-03/PJ/2015
Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik
dan PER-04/PJ/2015 Tentang
Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
7. Pasal
11 Tentang Saat berlakunya PER-28/PJ/2015.
1. PER-28/PJ/2015
Tanggal 22 Juli 2015 mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2015.
2. PER-28/PJ/2015 Tanggal 22 Juli 2015 telah dicabut dan diganti dengan PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Baca Juga :