PMK Nomor 152/PMK.010/2015 Tanggal 06 Agustus 2015 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
PMK Nomor 152/PMK.010/2015 Tanggal 06 Agustus 2015 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
Status PMK Nomor 152/PMK.010/2015 Tanggal 06 Agustus 2015 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tiak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
1. Pasal
1 dan Pasal 2 Tentang Batasan penghasilan bruto yang diterima
atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya dalam sehari yang tidak dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan.
2. Pasal 3 Tentang Batasan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai
harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya dalam sehari yang tidak dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan
kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi .
3. Pasal 4 Tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta
pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
4. Pasal 5 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan
Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai
Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
5. Pasal 6 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 152/PMK.010/2015 .
1. PMK
Nomor 152/PMK.010/2015 Tanggal 06
Agustus 2015 mulai berlaku sejak tanggal 06 Agustus 2015 sampai dengan 26 Juni 2016.
2. PMK
Nomor 152/PMK.010/2015 Tanggal 06 Agustus 2015 mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
3. PMK Nomor 152/PMK.010/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK-102/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan