Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 152/PMK.010/2015 Tanggal 06 Agustus 2015 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan

PMK Nomor 152/PMK.010/2015 Tanggal 06 Agustus 2015 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :

1. Pasal 1 dan Pasal 2 Tentang Batasan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya dalam sehari yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.

2. Pasal 3 Tentang Batasan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya dalam sehari yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi .

3. Pasal 4 Tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

4. Pasal 5 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

5. Pasal 6 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 152/PMK.010/2015 .


Status PMK Nomor 152/PMK.010/2015 Tanggal 06 Agustus 2015 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tiak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :

1. PMK Nomor 152/PMK.010/2015 Tanggal  06 Agustus 2015 mulai berlaku sejak tanggal 06 Agustus 2015 sampai dengan  26 Juni 2016.