Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan

PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan mengatur tentang :

- Pasal 1 Tentang besarnya batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

- Pasal 2 Tentang pengecualian besarnya batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana tersebut dalam pasal 1.

- Pasal 3 Tentang tidak berlakunya ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 terhadap penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

- Pasal 4 Tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

- Pasal 5 Tentang Pencabutan PMK Nomor 54/PMK.03/2008.

- Pasal 6 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012.


Status PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 adalah sebagai berikut :

- PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan Tanggal 05 Agustus 2015.

- PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 menggantikan PMK Nomor 254/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

- PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 telah dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 152/PMK.010/2015 Tanggal 06 Agustus 2015 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan


Baca Juga :

Peraturan Pajak Tahun 2012