PMK-102/PMK.010/2016 PTKP Pegawai Harian dan Mingguan
PMK-102/PMK.010/2016 PTKP Pegawai Harian dan Mingguan mengatur tentang :
1. Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sampai dengan jumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
2. Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sampai dengan jumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan tidak berlaku dalam hal :
a. penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebulan.
b. penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
PMK-102/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan selengkapnya :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102/PMK.010/2016
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP
LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN
PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan penjelasannya, diatur bahwa penetapan besarnya bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan, memperhatikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b. bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sampai dengan jumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal:
a. penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebulan; atau
b. penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 951
Status PMK-102/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
1. PMK-102/PMK.010/2016 ditetapkan tanggal 22 Juni 2016 dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Juni 2016.
2. PMK-102/PMK.010/2016 mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
3. PMK-102/PMK.010/2016 telah divabut dan diganti dengan PMK Nomor 168 Tahun 2023 Tanggal 29 Desember 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi
Baca Juga :