Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sanksi Administrasi Pajak

Pengertian Sanksi Administrasi Pajak

Pengertian Sanksi Administrasi Pajak adalah sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak berupa Denda dan Bunga serta Kenaikan yang bertujuan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sanksi Administrasi Pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sanksi Adiministrasi Pajak dikenakan karena Wajib Pajak melakukan pelanggaran Administrasi Pajak.


Jenis Sanksi Administrasi Pajak

Sanksi Administrasi Pajak terdiri dari :

1. Sanksi Administrasi Pajak berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, meliputi :

a. Sanksi Administrasi Pajak berupa denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

Denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa PPN setiap Masa Pajak.

b. Sanksi Administrasi Pajak berupa denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)

Denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 untuk setiap Masa Pajak.

c. Sanksi Administrasi Pajak berupa denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 untuk setiap Masa Pajak.

d. Sanksi Administrasi Pajak berupa denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk setiap Masa Pajak.

e. Sanksi Administrasi Pajak berupa denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 untuk setiap Masa Pajak.

f. Sanksi Administrasi Pajak berupa denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 untuk setiap Masa Pajak.

g. Sanksi Administrasi Pajak berupa denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 untuk setiap Masa Pajak.

h. Sanksi Administrasi Pajak berupa denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770.

i. Sanksi Administrasi Pajak berupa denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S.

j. Sanksi Administrasi Pajak berupa denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS.

k. Sanksi Administrasi Pajak berupa denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
Denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771.

2. Sanksi Administrasi Pajak berdasarkan Perubahan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, meliputi :

a. Sanksi Administrasi berdasarkan Perubahan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berupa bunga sebesar arif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

b. Sanksi Administrasi berdasarkan Perubahan Pasal 8 ayat 2a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

c. Sanksi Administrasi berdasarkan Perubahan Pasal 8 ayat 3 dan ayat 3a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berupa denda sebesar 100% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu sebagai berikut:

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d UU KUP, sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

d. Sanksi Administrasi berdasarkan Perubahan Pasal 8 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:

a. batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau

b. jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa

dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

3. Sanksi Administrasi Pajak berdasarkan Perubahan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

a. Sanksi administrasi berdasarkan Perubahan Pasal 9 ayat 2a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Pembayaran atau penyetoran pajak atas Pajak Terutang dalam SPT Masa, yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 

b. Sanksi administrasi berdasarkan Perubahan Pasal 9 ayat 2b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Pembayaran atau penyetoran pajak atas Pajak Terutang dalam SPT Tahunan,  yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 

4. Sanksi Administrasi Pajak berdasarkan Perubahan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

a. Sanksi Administrasi Pajak berdasarkan Perubahan Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

b. Sanksi Administrasi Pajak  berdasarkan Perubahan Pasal 13 ayat 2a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c. Sanksi Administrasi Pajak  berdasarkan Perubahan Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

d. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

d. Sanksi Administrasi Pajak  berdasarkan Perubahan Pasal 13 ayat 3a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

5. Sanksi Administrasi Pajak berdasarkan Perubahan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

a. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

b. Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

7. Sanksi Administrasi Pajak berdasarkan Perubahan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

a. Perubahan Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

8. Sanksi Administrasi Pajak berdasarkan Perubahan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

a. Perubahan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

 Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 

b. Perubahan Pasal 19 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, Wajib Pajak dikenai bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

9. Sanksi Administrasi Pajak berdasarkan Perubahan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

a. Perubahan Pasal 25 ayat 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan.

10. Sanksi Administrasi Pajak berdasarkan Perubahan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

a. Perubahan Pasal 27 ayat 5d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan..

a. Perubahan Pasal 27 ayat 5f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Dalam hal Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.


Demikian uraian dan penjelasan tentang Sanksi Administrasi Pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena melakukan pelanggaran Administrasi Pajak.


Baca Juga :





Referensi :