Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 158/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Kriteria Jasa Kesenian Dan Hiburan Yang Tidak Dikenai PPN

PMK Nomor 158/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Kriteria Jasa Kesenian Dan Hiburan Yang Tidak Dikenai PPN mengatur tentang :

- Pasal 1 Tentang Jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

- Pasal 2 Tentang Jenis jasa kesenian dan hiburan yang termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

- Pasal 3 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 158/PMK.010/2015.


Isi PMK Nomor 158/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Kriteria Jasa Kesenian Dan Hiburan Yang Tidak Dikenai PPN silahkan KLIK DISINI


Status PMK Nomor 158/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Kriteria Jasa Kesenian Dan Hiburan Yang Tidak Dikenai PPN adalah sebagai berikut :

- PMK Nomor 158/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 13 Agustus 2015.

- PMK Nomor 158/PMK.010/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK-70/PMK.03/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Makanan Dan Minuman, Jasa Kesenian Dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga Atau Katering, Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai


Baca Juga :