Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan PPh Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional

PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan PPh Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional mengatur tentang : 

- Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-undang Pajak Penghasilan.

- Pasal 2 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan apabila terdapat perjanjian internasional.

- Pasal 3 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa gaji atau pembayaran lainnya dari organisasi internasional yang diterima oleh pejabat atau pegawai yang berstatus warga negara Indonesia.

- Pasal 4 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 157/PMK.010/2015.

- Lampiran PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Daftar Organisasi Internasional yang perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional.


Status PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan PPh Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut :

- PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 mulai berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2015.