PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan PPh Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan PPh Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional mengatur tentang :
- PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 mulai berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2015.
- Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-undang Pajak Penghasilan.
- Pasal 2 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan apabila terdapat perjanjian internasional.
- Pasal 3 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa gaji atau pembayaran lainnya dari organisasi internasional yang diterima oleh pejabat atau pegawai yang berstatus warga negara Indonesia.
- Pasal 4 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 157/PMK.010/2015.
- Lampiran PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Daftar Organisasi Internasional yang perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional.
Status PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan PPh Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut :
- Pasal 2 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan apabila terdapat perjanjian internasional.
- Pasal 3 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa gaji atau pembayaran lainnya dari organisasi internasional yang diterima oleh pejabat atau pegawai yang berstatus warga negara Indonesia.
- Pasal 4 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 157/PMK.010/2015.
- Lampiran PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Daftar Organisasi Internasional yang perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional.
Status PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan PPh Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 mulai berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2015.
- PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 telah diubah dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2017 Tanggal 19 Januari 2017 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan PPh Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
- PMK Nomor 157/PMK.010/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 202/PMP.010/2017 Tanggal 21 Desember 2017 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
Baca Juga :