PMK Nomor 79/PMK.01/2015 Tanggal 14 April 2015 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak
PMK Nomor 79/PMK.01/2015 Tanggal 14 April 2015 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak mengatur tentang :
- Pasal 1 Tentang Pengertian Kantor Pelayanan Pajak dan Account Representative .
- Pasal 2 Tentang Jenis Account Representative.
- Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Tugas Account Representative.
- Pasal 6 Tentang Pembagian Wajib Pajak dan Wilayah Kerja Account Representative.
- Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Syarat untuk menjadi Account Representative.
- Pasal 9 Tentang Pencabutan KMK Nomor 98/KMK.01/2006 dan PMK Nomor 68/PMK.01/2008.
- Pasal 10 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 79/PMK.01/2015.
PMK Nomor 79/PMK.01/2015 Tanggal 14 April 2015 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak selengkapnya :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79/PMK.01/2015
TENTANG
ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Account Representative terdiri dari:
Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak mempunyai tugas:
Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak mempunyai tugas:
Dalam melaksanakan tugasnya Account Representative bertanggung jawab kepada Kepala Seksi yang menjadi atasannya.
Pengangkatan dan pemberhentian Account Representative ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Status PMK Nomor 79/PMK.01/2015 Tanggal 14 April 2015 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 79/PMK.01/2015 mulai berlaku sejak tanggal 16 April 2015.
- PMK Nomor 79/PMK.01/2015 mencabut KMK Nomor 98/KMK.01/2006 dan PMK Nomor 68/PMK.01/2008.
- PMK-79/PMK.01/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK-45/PMK.01/2021 Tanggal 5 Mei 2021 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak
Baca Juga :
- Pasal 1 Tentang Pengertian Kantor Pelayanan Pajak dan Account Representative .
- Pasal 2 Tentang Jenis Account Representative.
- Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Tugas Account Representative.
- Pasal 6 Tentang Pembagian Wajib Pajak dan Wilayah Kerja Account Representative.
- Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Syarat untuk menjadi Account Representative.
- Pasal 9 Tentang Pencabutan KMK Nomor 98/KMK.01/2006 dan PMK Nomor 68/PMK.01/2008.
- Pasal 10 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 79/PMK.01/2015.
PMK Nomor 79/PMK.01/2015 Tanggal 14 April 2015 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak selengkapnya :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79/PMK.01/2015
TENTANG
ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa Account Representative
merupakan salah satu ujung tombak penggalian potensi penerimaan Negara di
bidang perpajakan yang mengemban tugas intensifikasi perpajakan melalui
pemberian bimbingan/himbauan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap
Wajib Pajak;
b.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti
hasil penyempurnaan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak perlu untuk merumuskan kembali tugas, tanggung jawab,
syarat, dan jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor
Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Pajak.
2.
Account Representative adalah
pegawai yang diangkat dan ditetapkan sebagai Account Representative pada Kantor
Pelayanan Pajak.
Pasal 2
Account Representative terdiri dari:
a.
Account Representative yang
menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak; dan
b.
Account Representative yang
menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak.
Pasal 3
Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak mempunyai tugas:
a.
melakukan proses penyelesaian
permohonan Wajib Pajak;
b.
melakukan proses penyelesaian usulan
pembetulan ketetapan pajak;
c.
melakukan bimbingan dan konsultasi
teknis perpajakan kepada Wajib Pajak; dan
d.
melakukan proses penyelesaian usulan
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 4
Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak mempunyai tugas:
a.
melakukan pengawasan kepatuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
b.
menyusun profil Wajib Pajak;
c.
analisis kinerja Wajib Pajak; dan
d.
rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam
rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya Account Representative bertanggung jawab kepada Kepala Seksi yang menjadi atasannya.
Pasal 6
(1)
|
Pembagian Wajib Pajak atau wilayah
kerja Account Representative ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak.
|
(2)
|
Jumlah Account Representative pada
setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi ditetapkan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak, sesuai kebutuhan.
|
Pasal 7
(1)
|
Untuk dapat diangkat sebagai
Account Representative pegawai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Lulus
pendidikan formal paling rendah SLTA; dan
b.
Pangkat
paling rendah pada saat diusulkan adalah Pengatur (Golongan II/c).
|
(2)
|
Pengangkatan sebagai Account
Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja,
dan potensi penerimaan pada Kantor Pelayanan Pajak yangbersangkutan.
|
(3)
|
Account Representative bukan merupakan jabatan struktural
dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan.
|
Pasal 8
Pengangkatan dan pemberhentian Account Representative ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang
telah Mengimplementasikan Organisasi Modern; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
68/PMK.01/2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang
telah Mengimplementasikan Organisasi Modern,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
pada tanggal 14 April 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 561
Status PMK Nomor 79/PMK.01/2015 Tanggal 14 April 2015 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 79/PMK.01/2015 mulai berlaku sejak tanggal 16 April 2015.
- PMK Nomor 79/PMK.01/2015 mencabut KMK Nomor 98/KMK.01/2006 dan PMK Nomor 68/PMK.01/2008.
Baca Juga :