Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Jenis-Jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Berdasarkan bentuk badan hukumnya BUMN
(Badan Usaha Milik Negara) terdiri dari :
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perusahaan Perseroan ( Persero)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perusahaan
Perseroan ( Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh
satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Persero Terbuka).
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perusahaan
Perseroan Terbuka (Persero Terbuka) adalah Persero yang modal dan jumlah
pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran
umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perusahaan Umum (Perum)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perusahaan
Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan.
Contoh-Contoh Perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
antara lain :
- PT Pertamina (Persero)
- PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
- PT Petrokimia Gresik
- PT Pupuk Kujang
- PT Pupuk Kalimantan Timur
- PT Pupuk Iskandar Muda
- PT Telekomunikasi Selular
- PT Indonesia Power
- PT Pembangkitan Jawa-Bali
- PT Semen Padang
- PT Semen Tonasa
- PT Elnusa Tbk
- PT Krakatau Wajatama
- PT Rajawali Nusindo
- PT Wijaya Karya Beton Tbk
- PT Kimia Farma Apotek
- PT Kimia Farma Trading & Distribution
- PT Badak Natural Gas Liquefaction
- PT Tambang Timah
- PT Petikemas Surabaya
- PT Indonesia Comnets Plus
- PT Bank Syariah Mandiri
- PT Bank BRI Syariah
- PT Bank BNI Syariah
Tujuan Pendirian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Tujuan
pendirian BUMN adalah sebagai berikut :
- memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
- mengejar keuntungan;
- menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
- menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
- turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Kewajiban Perpajakan Bagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mempunyai
kewajiban perpajakan antara lain :
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Sebagai Wajib Pajak Badan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
- PPh Badan
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 29
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPN
- PPnBM
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Sebagai Wajib Pajak Pemungut Pajak mempunyai kewajiban sebagai berikut :
- PPh Pasal 22 Put (Pemungut PPh Pasal 22)
- PPN Put (Pemungut PPN )
- PPnBM Put (Pemungut PPnBM)
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Pasal 1 PMK Nomor 85/PMK.03/2012 Tanggal 07 Juni 2012 Tentang Penunjukan BUMN Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan PPN Atau PPnBM Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
- PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tanggal 31 Agustus 2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain