Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 85/PMK.03/2012 Tanggal 6 Juni 2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya

PMK Nomor 85/PMK.03/2012 Tanggal 6 Juni 2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya mengatur tentang :

Ketentuan umum dalam PMK Nomor 85/PMK.03/2012.

Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Badan Usaha Milik Negara dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Badan Usaha Milik Negara.

Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara.

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara.

Lampiran PMK Nomor 85/PMK.03/2012 mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara. 


Status PMK Nomor 85/PMK.03/2012 Tanggal 6 Juni 2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau
Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya adalah sebagai berikut :

PMK PMK Nomor 85/PMK.03/2012 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2012.



Baca Juga :