PMK Nomor 85/PMK.03/2012 Tanggal 6 Juni 2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
PMK Nomor 85/PMK.03/2012
Tanggal 6 Juni 2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut,
Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau
Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan
Pelaporannya mengatur tentang :
- Ketentuan umum dalam PMK Nomor 85/PMK.03/2012.
- Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Badan Usaha Milik Negara dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Badan Usaha Milik Negara.
- Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara.
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara.
- Lampiran PMK Nomor 85/PMK.03/2012 mengatur tentang :
- Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara.
Status PMK Nomor
85/PMK.03/2012 Tanggal 6 Juni 2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara
Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau
Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan
Pelaporannya adalah sebagai berikut :
- PMK PMK Nomor 85/PMK.03/2012 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2012.
Peraturan Yang Perlu Diketahui :
PMK Nomor 85/PMK.03/2012
Tanggal 6 Juni 2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut,
Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau
Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan
Pelaporannya selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Lampiran PMK Nomor
85/PMK.03/2012 Tanggal 6 Juni 2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara
Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya selengkapnya silahkan KLIK DISINI