PMK Nomor 85/PMK.03/2012 Tanggal 6 Juni 2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
PMK Nomor 85/PMK.03/2012
Tanggal 6 Juni 2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut,
Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan
Pelaporannya mengatur tentang :
- Ketentuan umum dalam PMK
Nomor 85/PMK.03/2012.
- Badan Usaha Milik
Negara ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh
rekanan kepada Badan Usaha Milik Negara dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh
Badan Usaha Milik Negara.
- Jumlah Pajak
Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara.
- Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak
dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara.
- Lampiran PMK Nomor
85/PMK.03/2012 mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan
Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha
Milik Negara.
Status PMK Nomor
85/PMK.03/2012 Tanggal 6 Juni 2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara
Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau
Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan
Pelaporannya adalah sebagai berikut :
- PMK PMK
Nomor 85/PMK.03/2012 mulai berlaku
sejak tanggal 1 Juli
2012.
- PMK PMK Nomor 85/PMK.03/2012 telah dicabut dan diganti dengan PMK-8/PMK.03/2021 Tanggal 29 Januari 2021 Tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung Oleh Badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Baca Juga :