Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015 Tanggal 1 Oktober 2015 Tentang Perlakuan PPN Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri
Oleh wibowo subekti
Rangkuman/Ringkasan dan Isi Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015 Tanggal 1 Oktober 2015 Tentang Perlakuan
PPN Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Yang
Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri adalah sebagai berikut :
Rangkuman/Ringkasan
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015 Tanggal 1 Oktober 2015 Tentang Perlakuan
PPN Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Yang
Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri adalah sebagai berikut :
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015 Tanggal 1 Oktober 2015 terdiri dari Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 1 Tentang Pengertian Kapal, Angkutan Laut Luar Negeri, Pelabuhan, Kepelabuhanan, dan Badan Usaha Pelabuhan.
Pasal 2 Tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu olehBadan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri.
Pasal 3 dan Pasal 4 Tentang Kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu.
Pasal 5 Tentang Tentang Saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015.
Status Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2015 Tanggal 1Oktober 2015 Tentang Perlakuan
PPN Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Yang
Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri adalah sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015 mulai berlaku 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak Tanggal 1
Oktober 2015.
Isi Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015 Tanggal 1Oktober 2015 Tentang Perlakuan
PPN Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Yang
Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri silahkan KLIK DISINI