PMK Nomor 202/PMK.03/2015 Tanggal 11 Nopember 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PMK Nomor 202/PMK.03/2015
Tanggal 11 Nopember 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan
Penyelesaian Keberatan adalah sebagai berikut :
- Rangkuman/Ringkasan PMK Nomor 202/PMK.03/2015 Tanggal 11 Nopember 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 202/PMK.03/2015 Tanggal 11 Nopember 2015 terdiri dari 2 Pasal yaitu Pasal I dan Pasal II.
- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 2 dan Pasal 17 PMK Nomor 9/PMK.03/2013.
- Pasal 2 Tentang Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Pasal 17 Tentang Tata cara penyelesaian permohonan keberatan.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 202/PMK.03/2015..
- Status PMK Nomor 202/PMK.03/2015 Tanggal 11 Nopember 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 202/PMK.03/2015 Tanggal 11 Nopember 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 12 Nopember 2015.
- PMK Nomor 202/PMK.03/2015 Tanggal 11 Nopember 2015 merubah PMK Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
- Peraturan Yang Perlu Diketahui :
- Isi PMK Nomor 202/PMK.03/2015 Tanggal 11 Nopember 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan selengkapnya silahkan KLIK DISINI