Petunjuk Pengisian Lampiran III Formulir 1771-III / 1771-III/$ SPT Tahunan PPh Badan Untuk Kredit Pajak Dalam Negeri
Petunjuk Pengisian Lampiran III Formulir 1771-III / 1771-III/$ SPT Tahunan PPh Badan adalah suatu petunjuk yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk memudahkan pengisian Lampiran III Formulir 1771-III / 1771-III/$ tentang Kredit Pajak Dalam Negeri.
Petunjuk Pengisian Lampiran III Formulir 1771-III / 1771-III/$ SPT Tahunan PPh Badan adalah berdasarkan PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya dan perubahannya.
Petunjuk Pengisian Lampiran III Formulir 1771-III / 1771-III/$ SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2024 adalah sebagai berikut :
Lampiran ini diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain dan/atau yang pembayarannya dilakukan sendiri, atas penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak ini.
Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh.
- Kolom (1) :
diisi dengan Nomor Urut untuk masing-masing jenis pajak.
- Kolom (2) :
diisi dengan Nama Pemotong/Pemungut Pajak.
Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Nama Bank tempat pembayaran.
- Kolom (3) :
diisi dengan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak.
Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Alamat Bank tempat pembayaran.
- Kolom (4) :
diiisi dengan:
a. Untuk PPh Pasal 22 diisi dengan Jenis Transaksi atau Pembayaran
b. Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 diisi dengan jenis penghasilan yang dipotong PPh
- Kolom (5) :
diisi dengan jumlah yang menjadi Dasar Pemotongan/Pemungutan.
- Kolom (6) :
diisi dengan jumlah PPh yang dipotong/dipungut
- Kolom (7) :
diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan
Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”.
- Kolom (8) :
diisi dengan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd/mm/yy.
Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta menyerahkan bukti-bukti pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban perpajakan.
Contoh Kasus :
PT. Argono Dwi Perkasa adalah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Manajemen.
PT. Argono Dwi Perkasa telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak Januari 2023 dengan NPWP : 01.234.567.4-526.000
Pada tahun pajak 2024 melakukan penyerahan Jasa Manajemen sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada PT. Balapati Tunggal Abadi (NPWP : 01.234.567.8-631.000)
PT. Balapati Tunggal Abadi telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23 dengan data sebagai berikut :
- Nama Pemotong Pajak : PT. Balapati Tunggal Abadi
- NPWP : 01.234.567.8-631.000
- Jenis Penghasilan : Jasa Manajemen
- Objek Pemotongan PPh Pasal 23 : 500.000.000
- PPh Pasal 23 Yang dipotong : 10.000.000
- Jenis Pajak : PPh Pasal 23
- Nomor Bukti Potong : 2000000035
- Tanggal Pemotongan : 23 Desember 2024
Cara Pengisian Lampiran III SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 PT. Argono Dwi Perkasa :
- Tahun Pajak : Diisi 2024.
- NPWP : Diisi 01.234.567.4-526.000
- Nama Wajib Pajak : Diisi PT. Argono Dwi Perkasa
- Periode Pembukuan : Diisi 01 24 sd 12 24
- No : Diisi 1
- Nama Pemotong Pajak : Diisi PT. Balapati Tunggal Abadi
- NPWP Pemotong Pajak : Disi 01.234.567.8-631.000
- Jenis Penghasilan Objek Pemotongan : Diisi Jasa Manajemen.
- Rupiah Objek Pemotongan : Diisi 500.000.000
- Pajak Penghasilan yang dipotong : Diisi 10.000.000
- Nomor Bukti Pemotongan : Diisi 2000000035
- Tanggal Bukti Pemotongan : 23 Desember 2024
Baca Juga :
Referensi :