Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPN 1107 Put Oleh wibowo subekti 27 Jul, 2022 Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPN 1107 Put berisi Peraturan yang berhubungan dengan Bentuk dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPN 1107 Put.Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPN 1107 Put terdiri dari :- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM.- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tanggal 03 Januari 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM.- PMK Nomor 243/PMK.03/2014 Tanggal 24 Desember 2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).- PMK Nomor 9/PMK.03/2018 Tanggal 23 Januari 2018 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT)- PER-14/PJ/2022 Tanggal 14 September 2022 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Selain Instansi Pemerintah Dan Bagi Pihak Lain- PER-147/PJ./2006 Tanggal 28 September 2006 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPNBaca Juga :Peraturan Pajak Tentang SPT MasaPeraturan Pajak Tentang Administrasi Pajak Berbagi :