PMK Nomor 268/PMK.03/2015 Tanggal 31 Desember 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan PPN Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi
PMK Nomor 268/PMK.03/2015 Tanggal 31 Desember 2015 Tentang Tata Cara
Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan PPN Atas Impor dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah
Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi mengatur tentang :
2. Pasal 1 Tentang Jenis Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Jenis Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Pasal 2 Tentang Perlakuan atas Pajak Masukan atas impor dan/atau atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Tentang Tata cara Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.
5. Pasal 14 Tentang Pencabutan KMK Nomor 155/KMK.03/2001, Nomor 363/KMK.03/2002, Nomor 371/KMK.03/2003, Nomor 11/PMK.03/2007, dan Nomor 31/PMK.03/2008.
6. Pasal 15 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 268/PMK.03/2015.
7. Lampiran PMK Nomor 268/PMK.03/2015 Tentang Tata cara permohonan dan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai berserta formulir yang digunakan.
2. PMK Nomor 268/PMK.03/2015 Tanggal 31 Desember 2015 mencabut KMK Nomor 155/KMK.03/2001, Nomor 363/KMK.03/2002, Nomor 371/KMK.03/2003, Nomor 11/PMK.03/2007, dan Nomor 31/PMK.03/2008.
3. PMK Nomor 268/PMK.03/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK-115/PMK.03/2021 Tanggal 30 Agustus 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan, Dan Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
PMK Nomor 268/PMK.03/2015 Tanggal 31 Desember 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan PPN Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi selengkapnya KLIK DISINI
Lampiran PMK Nomor 268/PMK.03/2015 Tanggal 31 Desember 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan PPN Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi selengkapnya KLIK DISINI