Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK-115/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan PPN Atas Impor Dan/Atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran PPN BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan Dari Pengenaan PPN Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan, Dan Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran PPN

PMK-115/PMK.03/2021 Tanggal 30 Agustus 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan, Dan Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai mengatur tentang :

1. Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis.

2. Tata cara penggantian, pembatalan, dan pencabutan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai serta pembayaran kembali, pengkreditan, dan pengenaan sanksi.


PMK-115/PMK.03/2021 Tanggal 30 Agustus 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan, Dan Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai selengkapnya :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115/PMK.03/2021

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBAYARAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN
SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN, DAN PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business), perlu dilakukan integrasi prosedur untuk meningkatkan pelayanan dalam pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis;

b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi, belum dapat menampung perkembangan kebutuhan integrasi prosedur pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik ndonesia Nomor 5069);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6549);

6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN, DAN PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.

2. Barang Kena Pajak yang selanjutnya disingkat BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.

3. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

4. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

6. Mesin adalah perkakas untuk menggerakkan atau membuat sesuatu yang dijalankan dengan roda dan digerakkan oleh motor penggerak, baik mekanik maupun menggunakan bahan bakar minyak atau non minyak, tenaga listrik, atau tenaga alam.

7. Peralatan adalah aktiva yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan dipergunakan untuk produksi barang yang digerakkan dengan mekanik atau menggunakan bahan bakar minyak atau non minyak, tenaga listrik, atau tenaga alam.

8. Masterlist adalah Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pembebasan Bea Masuk yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang berisi daftar Mesin dan Peralatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk.

9. Peraturan Pemerintah tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang selanjutnya disebut Peraturan Pemerintah BKP Tertentu yang Bersifat Strategis adalah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

10. Kerja Sama Operasi atau operasi bersama yang selanjutnya disebut KSO adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama atas pengaturan, memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas.

11. Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang selanjutnya disebut Pekerjaan EPC adalah gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement, and construction).

12. Penyedia Pekerjaan EPC adalah PKP yang berbentuk badan termasuk KSO dan bentuk usaha tetap yang melakukan Pekerjaan EPC.

13. Pemilik Proyek adalah PKP yang menghasilkan BKP, yang memperoleh Mesin dan Peralatan pabrik melalui kontrak dengan PKP Penyedia Pekerjaan EPC.

14. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang selanjutnya disebut SKB PPN adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa PKP memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis.

15. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

16. Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan yang selanjutnya disingkat RKIP adalah daftar Mesin dan Peralatan pabrik yang direncanakan untuk diimpor dan/atau diperoleh, yang digunakan untuk memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

17. Laporan Realisasi Impor dan Perolehan adalah laporan yang memuat informasi realisasi impor dan perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang menggunakan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

18. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Pengganti yang selanjutnya disebut SKB PPN Pengganti adalah surat keterangan yang diterbitkan untuk mengganti SKB PPN dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SKB PPN.

19. Rumah Susun Sederhana Milik adalah rumah susun umum milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.

20. Orang Pribadi adalah Orang Pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada baik di Indonesia maupun di luar Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

21. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

22. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan / kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

23. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah kementerian yang memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang investasi dan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

24. Harmonized System Code yang selanjutnya disebut Kade HS adalah nomor kode dari suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi yang didasarkan kepada Harmonized System dan dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1) Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN.

(2) Pembebasan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. dengan menggunakan SKB PPN; atau

b. tanpa menggunakan SKB PPN.

(3) SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan atas:

a. impor Mesin dan Peralatan pabrik yang diajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk; atau

b. impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang tidak diajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk.

(4) SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan kepada:

a. PKP yang menghasilkan BKP atau Pemilik Proyek; atau

b. Penyedia Pekerjaan EPC.

(5) SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan kepada:

a. PKP yang menghasilkan BKP atau Pemilik Proyek; atau

b. Penyedia Pekerjaan EPC.

(6) Atas SKB PPN yang telah diterbitkan kepada PKP yang menghasilkan BKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan:

a. penggantian, baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan; dan/atau

b. pembatalan atau pencabutan SKB PPN secara jabatan.

(7) Terhadap impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN dengan menggunakan SKB PPN, namun atas:

a. SKB PPN tersebut dilakukan penggantian;

b. SKB PPN tersebut dilakukan pembatalan;

c. SKB PPN tersebut dilakukan pencabutan; atau

d. Mesin dan Peralatan pabrik tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan,

PPN terutang menjadi wajib dibayar oleh PKP yang menghasilkan BKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC.

BAB II

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR
DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
YANG BERSIFAT STRATEGIS

Pasal 3

(1) BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

a. Mesin dan Peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah BKP Tertentu yang Bersifat Strategis;

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan

j. liquified natural gas.

(2) BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

a. Mesin dan Peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang atas perolehannya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah BKP Tertentu yang Bersifat Strategis;

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;

j. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);

2. pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan

4. batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi Orang Pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat,

k. listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper; dan

l. liquified natural gas.

Pasal 4

(1) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan menggunakan SKB PPN.

(2) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, serta Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf i, dilakukan tanpa menggunakan SKB PPN.

Pasal 5

(1) Kriteria Mesin dan Peralatan pabrik yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Mesin dan Peralatan pabrik yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP di bagian produksi, dari mulai dilakukannya proses pengubahan bentuk atau sifat suatu barang sampai dengan barang baru atau barang yang mempunyai daya guna baru terwujud, tidak termasuk kegiatan mempertahankan atau mengubah kualitas dan kegiatan transmisi atau distribusi;

b. Mesin dan Peralatan pabrik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; dan

c. Peralatan pabrik yang melekat pada Mesin.

(2) Suku cadang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen dari Mesin atau Peralatan yang dicadangkan untuk perbaikan atau penggantian bagian Mesin atau Peralatan yang mengalami kerusakan.

(3) Termasuk dalam kriteria Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang sudah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin pengoperasian yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(4) Industri pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehingga menjadi barang jadi/setengah jadi, dan/atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir, termasuk jasa industri/maklun dan pekerjaan perakitan.

Pasal 6

(1) Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a diberikan pembebasan dari pengenaan PPN dengan menggunakan SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan Mesin dan Peralatan pabrik tersebut:

a. diimpor secara langsung oleh:

1. PKP yang menghasilkan BKP; atau

2. Penyedia Pekerjaan EPC sebagai bagian dari kontrak Pekerjaan EPC dengan Pemilik Proyek yang menghasilkan BKP,

dan PKP atau Pemilik Proyek tersebut telah mengajukan permohonan dan memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a;

b. diimpor dan/atau diperoleh secara langsung oleh:

1. PKP yang menghasilkan BKP; atau

2. Penyedia Pekerjaan EPC sebagai bagian dari kontrak Pekerjaan EPC dengan Pemilik Proyek yang menghasilkan BKP,

dan PKP atau Pemilik Proyek tersebut tidak mengajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b.

(2) Untuk memperoleh fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKP atau Penyedia Pekerjaan EPC harus memiliki SKB PPN yang dilampiri RKIP yang telah disetujui:

a. sebelum pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang diajukan dan/atau penyerahan dilakukan; atau

b. sebelum penerimaan pembayaran oleh PKP penjual dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.

(3) Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran oleh PKP penjual yang terjadi sebelum penerbitan SKB PPN yang dilampiri RKIP yang telah disetujui atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN diberikan atas bagian PPN yang belum terutang.

(4) Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2, harus diserahkan oleh Penyedia Pekerjaan EPC kepada Pemilik Proyek sesuai dengan ketentuan dalam kontrak Pekerjaan EPC, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dari Penyedia Pekerjaan EPC kepada Pemilik Proyek.

(5) Dalam hal impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik dilakukan oleh Penyedia Pekerjaan EPC yang merupakan pihak yang melakukan transaksi dengan pihak penyedia di luar negeri atau PKP penjual, pembebasan pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 dapat diberikan sepanjang dibuktikan dengan kontrak pembelian atau dokumen yang disamakan dengan kontrak pembelian antara Penyedia Pekerjaan EPC dan pihak penyedia di luar negeri atau PKP penjual.

Pasal 7

(1) Atas perolehan Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2, Faktur Pajak dibuat dengan mencantumkan Penyedia Pekerjaan EPC sebagai pembeli BKP.

(2) Dalam hal Penyedia Pekerjaan EPC merupakan KSO, perolehan Mesin dan Peralatan pabrik dilakukan oleh anggota KSO atau KSO sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak Pekerjaan EPC.

(3) Atas perolehan Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Faktur Pajak harus dibuat dengan mencantumkan anggota KSO yang melakukan perolehan atau KSO sebagai pembeli BKP.

Pasal 8

(1) Atas impor Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2, Penyedia Pekerjaan EPC merupakan pemilik barang dalam pemberitahuan pabean dalam rangka impor.

(2) Dalam hal Penyedia Pekerjaan EPC merupakan KSO, impor Mesin dan Peralatan pabrik dilakukan oleh anggota KSO yang memiliki angka pengenal impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, yang diatur dalam kontrak Pekerjaan EPC.

(3) Atas impor Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

a. invoice harus dibuat atas nama anggota KSO yang melakukan impor; dan

b. pemilik barang dalam pemberitahuan pabean dalam rangka impor merupakan anggota KSO yang melakukan impor.

Pasal 9

(1) Penyedia Pekerjaan EPC melakukan penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik yang:

a. mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8; dan

b. merupakan bagian dari kontrak Pekerjaan EPC,

kepada Pemilik Proyek, sesuai dengan kontrak Pekerjaan EPC.

(2) Atas penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN.

(3) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik oleh Penyedia Pekerjaan EPC.

(4) Dalam hal terdapat margin dan nilai tambah lain yang diperoleh atau ditambahkan oleh Penyedia Pekerjaan EPC dalam fungsi pengadaan (procurement), margin dan nilai tambah lain tersebut diperhitungkan ke dalam tagihan Jasa.

Pasal 10

(1) Untuk memperoleh SKB PPN atas impor Mesin dan Peralatan pabrik yang juga diajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1, PKP harus terlebih dahulu memiliki Masterlist.

(2) Dalam hal PKP merupakan Pemilik Proyek yang menunjuk Penyedia Pekerjaan EPC untuk melaksanakan Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2, Penyedia Pekerjaan EPC memperoleh SKB PPN atas impor atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik setelah Pemilik Proyek:

a. memiliki Masterlist yang diperlukan untuk pengajuan permohonan SKB PPN bagi Pemilik Proyek tersebut; dan

b. mengajukan dan memperoleh SKB PPN bagi Pemilik Proyek tersebut.

(3) Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a diterbitkan berdasarkan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor Mesin dan Peralatan pabrik yang disampaikan PKP atau Pemilik Proyek secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(4) PKP atau Pemilik Proyek yang telah memperoleh Masterlist dapat mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui SINSW, segera setelah Masterlist diterbitkan melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti apabila PKP:

a. telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. tidak mempunyai utang pajak di kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan maupun cabangnya dikukuhkan, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

c. telah menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan Perolehan yang sudah menjadi kewajibannya.

(6) Permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan dengan melengkapi informasi dan memilih Mesin dan Peralatan pabrik yang diajukan permohonan fasilitas pembebasan PPN dari Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atas impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, PKP atau Pemilik Proyek harus melengkapi informasi dengan cara:

a. memasukkan informasi nomor izin usaha;

b. mengisi jenis barang, spesifikasi teknis dan Kode HS, dan kuantitas barang; dan

c. mengunggah:

1. uraian ringkas proses produksi bahwa Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor dan/atau diperoleh akan dipergunakan dalam unit produksi untuk menghasilkan BKP;

2. kalkulasi kapasitas Mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis usaha;

3. gambar teknis atau denah tata letak Mesin pabrik di unit produksi;

4. data teknis atau brosur Mesin; dan

5. pernyataan bahwa Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(8) Dalam hal impor dan/atau penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik dilakukan oleh PKP atau Penyedia Pekerjaan EPC untuk industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum, PKP atau Pemilik Proyek harus menyampaikan tambahan informasi selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan cara mengunggah:

a. izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan

b. perjanjian jual beli tenaga listrik.

(9) Dalam hal impor Mesin dan Peralatan pabrik dilakukan oleh Penyedia Pekerjaan EPC sebagai bagian dari kontrak Pekerjaan EPC dengan Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilik Proyek menyampaikan informasi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penyedia Pekerjaan EPC.

(10) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) harus telah disampaikan pada saat pengajuan permohonan pembebasan fasilitas dibebaskan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(11) Daftar Mesin dan Peralatan pabrik yang dipilih untuk diajukan permohonan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan RKIP yang menjadi satu kesatuan dengan permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 11

(1) Berdasarkan permohonan SKB PPN yang dilengkapi RKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (11), Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis melalui SINSW menerbitkan SKB PPN beserta RKIP yang telah disetujui bagi:

a. PKP yang menghasilkan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1; atau

b. Pemilik Proyek yang berkontrak dengan Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2,

segera setelah permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9).

(2) SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan batas waktu berlakunya Masterlist.

(3) PKP atau Pemilik Proyek sebagai pihak yang memiliki SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat Laporan Realisasi Impor dan Perolehan.

(4) Dalam hal terjadi perubahan lokasi proyek, SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku dan PKP atau Pemilik Proyek sebagai pihak yang memiliki SKB PPN harus mengajukan permohonan SKB PPN kembali di lokasi proyek yang baru.

(5) Ketentuan untuk mengajukan SKB PPN kembali di lokasi proyek yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku dalam hal PKP atau Pemilik Proyek:

a. telah dikukuhkan di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi proyek yang baru; dan

b. lokasi proyek yang baru merupakan tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha yang telah ditetapkan sebagai tempat PPN terutang atau tempat PPN terutang yang dipusatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.

(6) Dalam hal Mesin dan Peralatan pabrik yang telah diimpor atau diperoleh oleh Penyedia Pekerjaan EPC belum diserahkan kepada Pemilik Proyek dan masa berlaku SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah berakhir, Pemilik Proyek harus mengajukan permohon SKB PPN tanpa didahului dengan pengajuan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1.

(7) Ketentuan mengenai contoh format SKB PPN bagi PKP atau Pemilik Proyek yang juga mengajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Setelah Pemilik Proyek memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, Penyedia Pekerjaan EPC selanjutnya dapat mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui SINSW dengan:

a. memasukkan informasi nomor SKB PPN dan RKIP yang telah disetujui dari Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf b; dan

b. mengunggah kontrak Pekerjaan EPC dengan Pemilik Proyek dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dengan tulisan Latin.

(2) Penyedia Pekerjaan EPC mengunduh RKIP Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan melengkapi dengan informasi:

a. nama kantor pabean dan nama pelabuhan kedatangan untuk impor Mesin dan Peralatan pabrik; atau

b. nama PKP penjual untuk perolehan Mesin dan Peralatan pabrik.

(3) Unduhan RKIP Pemilik Proyek yang sudah ditambahkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi RKIP yang merupakan satu kesatuan dengan permohonan SKB PPN dari Penyedia Pekerjaan EPC.

(4) Berdasarkan permohonan SKB PPN yang dilengkapi RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan secara elektronik melalui SINSW menerbitkan:

a. SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC beserta RKIP yang telah disetujui, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), atau

b. pemberitahuan penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2),

paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKB PPN disampaikan secara lengkap.

(5) SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berlaku terhitung sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal berakhirnya SKB PPN bagi Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b.

(6) Penyedia Pekerjaan EPC yang memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus membuat:

a. Laporan Realisasi Impor dan Perolehan; dan

b. laporan realisasi penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik kepada Pemilik Proyek.

(7) Penyedia Pekerjaan EPC harus melakukan penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik kepada Pemilik Proyek sesuai dengan kontrak Pekerjaan EPC.

(8) Penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(9) Dalam hal terjadi perubahan lokasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dinyatakan tidak berlaku, dan Penyedia Pekerjaan EPC harus mengajukan permohonan SKB PPN kembali di lokasi proyek yang baru setelah Pemilik Proyek memiliki SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a di lokasi proyek yang baru.

(10) Ketentuan mengenai contoh format SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Untuk memperoleh SKB PPN atas impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang tidak diajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, PKP atau Pemilik Proyek harus mengajukan permohonan SKB PPN yang dilampiri dengan RKIP kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui SINSW.

(2) Dalam hal impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik dilakukan oleh Penyedia Pekerjaan EPC sebagai bagian dari kontrak Pekerjaan EPC dengan Pemilik Proyek, Pemilik Proyek menyampaikan informasi berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penyedia Pekerjaan EPC pada saat mengajukan permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai jumlah dan jenis Mesin dan Peralatan pabrik yang akan diimpor dan/atau diperoleh.

(4) Dalam permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKP atau Pemilik Proyek menyampaikan informasi dengan cara:

a. memasukkan informasi nomor izin usaha;

b. mengisi jenis barang, spesifikasi teknis dan Kode HS, dan kuantitas di permohonan RKIP; dan

c. mengunggah:

1. uraian ringkas proses produksi bahwa Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor/diperoleh akan dipergunakan dalam unit produksi untuk menghasilkan BKP;

2. kalkulasi kapasitas Mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis usaha;

3. gambar teknis atau denah tata letak Mesin pabrik di unit produksi;

4. data teknis atau brosur Mesin; dan

5. pernyataan bahwa Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(5) Dalam hal impor dan/atau penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik dilakukan oleh PKP atau Penyedia Pekerjaan EPC untuk industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum, PKP atau Pemilik Proyek harus menyampaikan tambahan informasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan cara mengunggah:

a. izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan

b. perjanjian jual beli tenaga listrik.

(6) Berdasarkan permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan secara elektronik melalui SINSW menerbitkan:

a. SKB PPN dan RKIP yang telah disetujui bagi:

1. PKP yang menghasilkan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1; atau

2. Pemilik Proyek yang berkontrak dengan Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2,

dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); atau

b. pemberitahuan penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),

paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan t secara lengkap.

(7) SKB PPN bagi PKP yang menghasilkan BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 1 berlaku 1 (satu) tahun takwim, yaitu untuk periode:

a. sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember selama 1 (satu) tahun takwim dilakukan impor dan/atau perolehan, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKB PPN diajukan sebelum tahun takwim dimaksud; atau

b. sejak tanggal penerbitan SKB PPN sampai dengan 31 Desember tahun penerbitan SKB PPN, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKB PPN diajukan dalam tahun takwim dimaksud.

(8) SKB PPN bagi Pemilik Proyek yang berkontrak dengan Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 2 berlaku 2 (dua) tahun takwim, yaitu untuk periode:

a. sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember selama 2 (dua) tahun takwim dilakukan impor dan/atau perolehan, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKB PPN diajukan sebelum tahun takwim dimaksud; atau

b. sejak tanggal penerbitan SKB PPN sampai dengan 31 Desember tahun kedua penerbitan SKB PPN, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKB PPN diajukan dalam tahun takwim dimaksud.

(9) PKP atau Pemilik Proyek sebagai pihak yang memiliki SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a harus membuat Laporan Realisasi Impor dan Perolehan.

(10) Dalam hal terjadi perubahan lokasi proyek, SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dinyatakan tidak berlaku, dan PKP atau Pemilik Proyek sebagai pihak yang memiliki SKB PPN harus mengajukan permohonan SKB PPN kembali di lokasi proyek yang baru.

(11) Ketentuan untuk mengajukan SKB PPN kembali di lokasi proyek yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak berlaku apabila PKP atau Pemilik Proyek:

a. telah dikukuhkan di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi proyek yang baru; dan

b. lokasi proyek yang baru merupakan tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha yang telah ditetapkan sebagai tempat PPN terutang atau tempat PPN terutang yang dipusatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(12) Ketentuan mengenai contoh format SKB PPN bagi PKP atau Pemilik Proyek yang tidak mengajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Setelah Pemilik Proyek memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a angka 2, Penyedia Pekerjaan EPC dapat mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui SINSW dengan:

a. memasukkan informasi nomor SKB PPN dan RKIP yang telah disetujui dari Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a angka 2; dan

b. mengunggah kontrak Pekerjaan EPC dengan Pemilik Proyek dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dengan tulisan Latin.

(2) Penyedia Pekerjaan EPC mengunduh RKIP Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan melengkapi dengan informasi:

a. nama kantor pabean dan nama pelabuhan kedatangan, untuk impor Mesin dan Peralatan pabrik; atau

b. nama PKP penjual, untuk perolehan Mesin dan Peralatan pabrik.

(3) Unduhan RKIP Pemilik Proyek yang sudah ditambahkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi RKIP yang merupakan satu kesatuan dengan permohonan SKB PPN dari Penyedia Pekerjaan EPC.

(4) Berdasarkan permohonan SKB PPN yang dilengkapi RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan secara elektronik melalui SINSW menerbitkan:

a. SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC beserta RKIP yang telah disetujui, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); atau

b. pemberitahuan penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),

paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKB PPN disampaikan secara lengkap.

(5) SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berlaku terhitung sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal berakhirnya SKB PPN bagi Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a angka 2.

(6) Penyedia Pekerjaan EPC yang memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus membuat:

a. Laporan Realisasi Impor dan Perolehan; dan

b. laporan realisasi penyerahan Mesin dan Peralatan kepada Pemilik Proyek.

(7) Penyedia Pekerjaan EPC harus melakukan penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik kepada Pemilik Proyek sesuai dengan kontrak Pekerjaan EPC.

(8) Penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(9) Dalam hal terjadi perubahan lokasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (10), SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dinyatakan tidak berlaku, dan Penyedia Pekerjaan EPC harus mengajukan permohonan SKB PPN kembali di lokasi proyek yang baru setelah Pemilik Proyek memiliki SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a angka 2 di lokasi proyek yang baru.

Pasal 15

(1) Atas impor Mesin dan Peralatan pabrik, PKP yang melakukan impor menyatakan dalam RKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (11), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (2) yang disampaikan secara elektronik bahwa Mesin dan Peralatan pabrik diimpor secara utuh atau dalam keadaan terlepas.

(2) Dalam hal Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diimpor atau diperoleh secara utuh, jenis barang dalam RKIP diisi dengan informasi berupa jenis Mesin dan Peralatan pabrik.

(3) Dalam hal Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diimpor atau diperoleh dalam keadaan terlepas, jenis barang dalam RKIP diisi dengan informasi berupa:

a. nama Mesin dan Peralatan pabrik; dan

b. jenis barang komponen dan Kode HS komponen Mesin dan Peralatan pabrik.

(4) Dalam hal Mesin dan Peralatan pabrik diimpor dalam keadaan terlepas tanpa disertai jenis barang komponen dari Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKB PPN tidak dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

(5) Atas impor Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap terutang PPN dan harus dilakukan pemungutan PPN.

(6) Ketentuan mengenai contoh format RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC dapat mengajukan permohonan perubahan RKIP.

(2) PKP atau Pemilik Proyek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dengan SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dapat mengajukan permohonan perubahan RKIP dalam hal terdapat perubahan berupa penambahan pada:

a. jenis Mesin dan Peralatan pabrik;

b. jumlah Mesin dan Peralatan pabrik;

c. pelabuhan kedatangan, dalam hal impor;

d. PKP yang menyerahkan Mesin dan Peralatan pabrik, dalam hal penyerahan, dan/atau

e. rincian jenis barang komponen Mesin dan Peralatan pabrik, apabila semula diajukan pengiriman dilakukan secara utuh,

yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(3) PKP atau Pemilik Proyek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dengan SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a dapat mengajukan permohonan perubahan RKIP, dalam hal terdapat perubahan berupa penambahan pada:

a. jenis Mesin dan Peralatan pabrik;

b. jumlah Mesin dan Peralatan pabrik;

c. pelabuhan kedatangan, dalam hal impor;

d. PKP yang menyerahkan Mesin dan Peralatan pabrik, dalam hal penyerahan; dan/atau

e. rincian jenis barang komponen Mesin dan Peralatan pabrik, apabila semula diajukan pengiriman dilakukan secara utuh.

(4) Penyedia Pekerjaan EPC mengajukan permohonan perubahan RKIP atas:

a. SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a, setelah disetujuinya permohonan perubahan RKIP SKB PPN yang diajukan oleh PKP atau Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau

b. SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a, setelah disetujuinya permohonan perubahan RKIP SKB PPN yang diajukan oleh PKP atau Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam pengajuan permohonan perubahan RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, PKP atau Pemilik Proyek harus mengunggah dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) melalui SINSW.

(6) Berdasarkan permohonan perubahan RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak secara otomatis memberikan persetujuan RKIP secara elektronik melalui SINSW.

(7) Ketentuan mengenai contoh format perubahan RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) PKP, Pemilik Proyek, dan Penyedia Pekerjaan EPC yang mendapatkan fasilitas SKB PPN harus menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan Perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (6) huruf a, Pasal 13 ayat (9), dan Pasal 14 ayat (6) huruf a setiap tahun, paling lama akhir bulan Januari setelah tahun takwim yang bersangkutan.

(2) Atas RKIP yang merupakan lampiran dari SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (11), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (3), pemanfaatan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dilakukan dengan:

a. untuk impor Mesin dan Peralatan pabrik:

1. PKP membuat proforma Pemberitahuan Impor Barang setiap akan melakukan impor Mesin dan Peralatan pabrik, secara elektronik melalui SINSW; dan

2. realisasi Pemberitahuan Impor Barang akan mengurangi kuota impor Mesin dan Peralatan pabrik yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN dalam RKIP;

b. untuk perolehan Mesin dan Peralatan pabrik:

1. PKP menambahkan nomor Faktur Pajak pada kolom rincian Mesin dan Peralatan atau komponen Mesin dan Peralatan; dan

2. realisasi perolehan sebagaimana dimaksud pada angka 1, akan mengurangi kuota perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

(3) Realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan realisasi perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dasar penyusunan Laporan Realisasi Impor dan Perolehan oleh PKP.

(4) PKP melengkapi data realisasi impor dan perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mengunggah realisasi impor dan perolehan tersebut melalui SINSW.

(5) Unggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Laporan Realisasi Impor dan Perolehan Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Atas Laporan Realisasi Impor dan Perolehan Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan tanda terima secara elektronik.

(7) Penyedia Pekerjaan EPC harus membuat laporan realisasi penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik kepada Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) huruf b dan Pasal 14 ayat (6) huruf b setiap tahun, paling lama akhir bulan Januari setelah tahun takwim yang bersangkutan.

(8) Ketentuan mengenai contoh format:

a. Laporan Realisasi Impor dan Perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. laporan realisasi penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik kepada Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (7),

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Pembebasan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j diberikan kepada Orang Pribadi.

(2) Untuk mendapatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang Pribadi harus menyampaikan pernyataan kepada PKP yang melakukan penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebelum:

a. dilakukannya penyerahan; atau

b. saat pembayaran uang muka.

(3) Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah memiliki kode identifikasi rumah dalam sistem aplikasi informasi pengembang perumahan yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

(4) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. pernyataan bermeterai dari:

1. pemberi kerja mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli merupakan karyawan;

2. pembeli mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli merupakan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; atau

3. pemberi kerja mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan dan dari pembeli mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal Orang Pribadi merupakan karyawan dan juga melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

b. pernyataan bermeterai dari pembeli bahwa Rumah Susun Sederhana Milik merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak akan dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun; dan

c. fotokopi bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

(5) Unit hunian pertama yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b merupakan unit hunian pertama yang dimiliki oleh Orang Pribadi:

a. sebagai kepala keluarga, yang dibuktikan dengan kedudukan dalam kartu keluarga;

b. yang merupakan anggota keluarga yang sudah melakukan kewajiban perpajakannya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak tersendiri; atau

c. yang belum atau tidak berkeluarga, dan sudah tidak menjadi tanggungan kepala keluarga, yang dibuktikan dengan umur di atas 18 (delapan belas) tahun atau sudah melakukan kewajiban perpajakannya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak tersendiri.

(6) Ketentuan mengenai contoh format surat pernyataan bermeterai:

a. pemberi kerja mengenai besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 1;

b. pembeli mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2;

c. pemberi kerja mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan dan dari pembeli mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal Orang Pribadi merupakan karyawan dan juga melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 3; dan

d. dari pembeli bahwa Rumah Susun Sederhana Milik merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak akan dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun,

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) PKP yang melakukan impor Mesin dan Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, harus mencantumkan informasi nomor SKB PPN yang menjadi dasar pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dalam pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang.

(2) PKP yang melakukan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat:

a. atas penyerahan yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN;

b. dengan mencantumkan keterangan "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020".

(4) Dalam hal keterangan "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020" belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, PKP dapat melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi dimaksud.

(5) Terhadap Faktur Pajak yang dibuat atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Faktur Pajak diisi dengan lengkap dan benar, termasuk:

1. identitas pembeli berupa nama pembeli;

2. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan pembeli; dan

3. kode identifikasi rumah dalam sistem aplikasi informasi pengembang perumahan milik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, yang diisi dalam referensi.

b. Faktur Pajak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik; dan

c. tidak berlaku ketentuan pembuatan Faktur Pajak bagi PKP pedagang eceran atas penyerahan tersebut.

(6) Dalam hal Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis diperlakukan sebagai impor dan/atau penyerahan yang tidak memperoleh fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

(7) Ketentuan mengenai contoh transaksi dan pembuatan Faktur Pajak bagi Penyedia Pekerjaan EPC pada saat penyerahan kepada Pemilik Proyek atas Mesin dan Peralatan pabrik yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN dan Jasa yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III

TATA CARA PENGGANTIAN, PEMBATALAN, DAN
PENCABUTAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI SERTA PEMBAYARAN KEMBALI,
PENGKREDITAN, DAN PENGENAAN SANKSI

Pasal 20

(1) Kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKB PPN Pengganti dalam hal terdapat kesalahan penerbitan SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4) huruf a, Pasal 13 ayat (6) huruf a, dan Pasal 14 ayat (4) huruf a.

(2) Penerbitan SKB PPN Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan PKP yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui SINSW.

(3) Kesalahan penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan memberikan keputusan berupa penerbitan:

a. SKB PPN Pengganti, dalam hal permohonan disetujui atau dilakukan penggantian secara jabatan; atau

b. pemberitahuan penolakan, dengan menyebutkan alasan, dalam hal permohonan tidak disetujui,

paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap melalui SINSW.

(5) SKB PPN Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhitung sejak tanggal mulai berlakunya SKB PPN yang dilakukan penggantian.

(6) Ketentuan mengenai contoh format SKB PPN Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC tidak berhak mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4) huruf a, Pasal 13 ayat (6) huruf a, dan Pasal 14 ayat (4) huruf a, kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC dikukuhkan atas nama Direktur Jenderal Pajak membatalkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN dengan menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPN disertai alasan tertulis pembatalan SKB PPN.

(2) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Mesin dan Peralatan pabrik tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, baik sebagian maupun seluruhnya, kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC dikukuhkan atas nama Direktur Jenderal Pajak:

a. mengimbau PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC untuk membayar PPN terutang atas impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam hal tidak seluruh Mesin dan Peralatan pabrik yang tidak memenuhi kriteria; atau

b. membatalkan pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dengan menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4) huruf a, Pasal 13 ayat (6) huruf a, dan Pasal 14 ayat (4) huruf a dengan disertai alasan tertulis pembatalan SKB PPN dalam hal seluruh Mesin dan Peralatan pabrik tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(3) Atas pembatalan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC wajib membayar PPN yang dibebaskan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara paling lama 1 (satu) bulan sejak surat keterangan pembatalan SKB PPN diterbitkan.

(4) Atas imbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC wajib membayar PPN yang dibebaskan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara paling lama 1 (satu) bulan sejak dikirimkannya imbauan.

(5) Dalam hal PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC tidak melakukan pembayaran PPN yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), kantor pelayanan pajak tempat PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC dikukuhkan mengusulkan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(7) Ketentuan mengenai contoh format surat keterangan pembatalan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Dalam hal dilakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC dalam periode masa berlakunya SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (7) dan ayat (8), dan Pasal 14 ayat (5), kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan pencabutan SKB PPN yang berlaku terhitung sejak tanggal pencabutan pengukuhan PKP.

(2) Sisa kuota yang belum direalisasikan dari SKB PPN yang telah dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

(3) PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC wajib membayar PPN terutang yang telah diberikan pembebasan PPN setelah penerbitan surat keterangan pencabutan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena tempat terutang PPN tersebut telah dipusatkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pemusatan tempat PPN terutang, kepala kantor pelayanan pajak tempat pemusatan PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC menerbitkan SKB PPN baru secarajabatan atas sisa kuota.

Pasal 23

(1) PPN terutang atas impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dengan menggunakan SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4) huruf a, Pasal 13 ayat (6) huruf a, dan Pasal 14 ayat (4) huruf a wajib dibayar, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak saat impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik tersebut:

a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau

b. dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya.

(2) Dikecualikan dari kewajiban membayar kembali PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal Mesin dan Peralatan pabrik tersebut dipindahtangankan oleh PKP pusat ke PKP cabang atau sebaliknya dan/atau antar PKP cabang dari Wajib Pajak sepanjang digunakan sesuai dengan tujuan semula.

(3) PPN yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat impor dan/atau penyerahan yaitu pada saat Faktur Pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat.

(4) Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh PKP yang menghasilkan BKP atau Pemilik Proyek yang melakukan impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Mesin dan Peralatan pabrik digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya.

(5) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara.

(6) Atas keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa bunga terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(7) PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dikreditkan.

Pasal 24

(1) PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC wajib membayar PPN terutang yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal:

a. PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC melakukan impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik, yang menggunakan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebelum memiliki SKB PPN;

b. PKP melakukan impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang menggunakan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, melebihi jumlah Mesin dan Peralatan pabrik yang disetujui dalam SKB PPN atau jumlah yang disetujui dalam RKIP atau RKIP perubahan;

c. Penyedia Pekerjaan EPC menyerahkan Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh dengan menggunakan SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a kepada pihak selain Pemilik Proyek yang memiliki SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;

d. Penyedia Pekerjaan EPC menyerahkan Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh dengan menggunakan SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a kepada pihak selain Pemilik Proyek yang mempunyai SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a angka 2;

e. terdapat kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan telah diterbitkan SKB PPN Pengganti;

f. diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Mesin dan Peralatan pabrik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan telah diterbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPN atau surat imbauan; dan/atau

g. terjadi penggunaan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN setelah pencabutan pengukuhan PKP dalam periode masa berlakunya SKB PPN, sehingga sisa kuota yang belum direalisasikan dari SKB PPN yang telah dicabut tidak dapat dimanfaatkan dan telah diterbitkan surat keterangan pencabutan SKB PPN yang berlaku sejak tanggal pencabutan pengukuhan PKP.

(2) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, dan huruf g terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d terutang pada saat Mesin dan Peralatan pabrik yang diserahkan kepada pihak selain Pemilik Proyek diimpor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(4) Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak saat Mesin dan Peralatan pabrik diimpor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(5) Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak saat Mesin dan Peralatan pabrik diserahkan kepada pihak selain Pemilik Proyek diimpor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(7) PPN yang sudah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(8) Pengkreditan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran.

Pasal 25

(1) PPN terutang atas perolehan Rumah Susun Sederhana Milik yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, wajib dibayar apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Orang Pribadi tidak berhak memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j.

(2) Kepala kantor pelayanan pajak tempat Orang Pribadi diadministrasikan dalam hal Orang Pribadi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas nama Direktur Jenderal Pajak mengimbau Orang Pribadi untuk membayar PPN terutang atas perolehan Rumah Susun Sederhana Milik yang tidak berhak memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

(3) Saat terutangnya PPN yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pada saat penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j.

(4) Pembayaran atas PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Orang Pribadi meskipun tidak dilakukan imbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalamjangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak imbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan.

(6) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara.

Pasal 26

(1) PPN terutang atas perolehan Rumah Susun Sederhana Milik yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib dibayar, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak saat perolehan Rumah Susun Sederhana Milik tersebut:

a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, termasuk dipergunakan hanya sebagai tempat kegiatan usaha, disewakan atau tidak digunakan sebagai tempat tinggal; atau

b. dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya.

(2) PPN yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar keseluruhan PPN dan terutang pada saat penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik dari PKP penjual kepada pembeli.

(3) Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara paling lama akhir bulan berikutnya terhitung sejak Rumah Susun Sederhana Milik tersebut:

a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, termasuk dipergunakan hanya sebagai tempat kegiatan usaha, disewakan atau tidak digunakan sebagai tempat tinggal; atau

b. dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya.

(4) Atas keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa bunga terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(5) PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikreditkan.

Pasal 27

Kepala kantor pelayanan pajak, menerbitkan:

a. surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal pembayaran dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 26 ayat (3); atau

b. surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal terdapat kewajiban pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1) yang belum terpenuhi.

Pasal 28

Pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dapat dikreditkan.

Pasal 29

Dalam hal PPN yang terutang atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah dipungut atau dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. PPN yang dipungut harus disetorkan ke kas negara;

b. PPN yang dibayar atas perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis oleh PKP pembeli dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau

c. PPN yang dibayar atas perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis oleh pembeli yang bukan PKP, pembeli tersebut dapat meminta kembali PPN yang tidak seharusnya dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. permohonan SKB PPN yang telah diterima kepala kantor pelayanan pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diselesaikan sesuai tata cara dan persyaratan saat diajukannya permohonan;

b. SKB PPN yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi, dan belum digunakan, tetap dapat digunakan paling lama 31 Desember 2021 sesuai dengan rincian Mesin dan Peralatan pabrik yang disetujui; dan

c. terhadap penggantian atau pembatalan atas SKB PPN yang telah diterbitkan dan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2066), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2021.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


BENNY RIYANTO 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


SRI MULYANI INDRAWATI

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 987


Lampiran PMK-115/PMK.03/2021 Tanggal 30 Agustus 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan, Dan Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai


Status PMK-115/PMK.03/2021 Tanggal 30 Agustus 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan, Dan Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :

1. PMK-115/PMK.03/2021 ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2021.

2. PMK-115/PMK.03/2021 mencabut dan mengganti PMK-268/PMK.03/2015 Tanggal 31 Desember 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi


Baca Juga :

Peraturan Pajak Tahun 2021

Peraturan Pajak Tentang Fasilitas Dan Insentif PPN


Peraturan Pajak Tentang Pembebasan PPN atas impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis