Pengertian Peleburan (Merger)
Pengertian/Definisi Peleburan (Merger)
Pengertian/Definisi Peleburan (Merger) adalah Suatu peleburan beberapa Perseroan Terbatas (PT) menjadi satu kesatuan.
Dalam melakukan Peleburan (Merger) ini masing-masing perseroan melepaskan identitasnya semula.
Harta dan hutangnya akan menjadi harta dan hutang Perseroan Terbatas (PT) yang menampungnya, yaitu salah satu diantara Perseroan Terbatas (PT) yang mengadakan Peleburan (Merger).
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 3 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pengertian/Definisi Peleburan (Merger) adalah Suatu peleburan beberapa Perseroan Terbatas (PT) menjadi satu kesatuan.
Dalam melakukan Peleburan (Merger) ini masing-masing perseroan melepaskan identitasnya semula.
Harta dan hutangnya akan menjadi harta dan hutang Perseroan Terbatas (PT) yang menampungnya, yaitu salah satu diantara Perseroan Terbatas (PT) yang mengadakan Peleburan (Merger).
Perlakuan Pajak Atas Peleburan (Merger)
Keuntungan karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena peleburan merupakan objek Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 3 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
Baca Juga :
Baca Juga :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 3 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan