Pengertian Peleburan (Merger)
Pengertian/Definisi Peleburan (Merger)
Pengertian/Definisi Peleburan (Merger) adalah Suatu peleburan beberapa Perseroan Terbatas (PT) menjadi satu kesatuan.
Dalam melakukan Peleburan (Merger) ini masing-masing perseroan melepaskan identitasnya semula.
Harta dan hutangnya akan menjadi harta dan hutang Perseroan Terbatas (PT) yang menampungnya, yaitu salah satu diantara Perseroan Terbatas (PT) yang mengadakan Peleburan (Merger).
Baca Juga :
Pengertian/Definisi Peleburan (Merger) adalah Suatu peleburan beberapa Perseroan Terbatas (PT) menjadi satu kesatuan.
Dalam melakukan Peleburan (Merger) ini masing-masing perseroan melepaskan identitasnya semula.
Harta dan hutangnya akan menjadi harta dan hutang Perseroan Terbatas (PT) yang menampungnya, yaitu salah satu diantara Perseroan Terbatas (PT) yang mengadakan Peleburan (Merger).
Baca Juga :
Referensi :
- Kamus
Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)