Pengertian Peleburan (Merger)
Pengertian/Definisi Peleburan (Merger) adalah :
Suatu peleburan beberapa perseroan menjadi satu kesatuan.
Dalam melakukan Peleburan (Merger) ini masing-masing perseroan melepaskan identitasnya semula.
Harta dan hutangnya akan menjadi harta dan hutang perseroan yang menampungnya, yaitu salah satu diantara perseroan yang mengadakan Peleburan (Merger).
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)