Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Peleburan (Merger)

Pengertian/Definisi Peleburan (Merger) 

Pengertian/Definisi Peleburan (Merger) adalah Suatu peleburan beberapa Perseroan Terbatas (PT) menjadi satu kesatuan.

Dalam melakukan Peleburan (Merger) ini masing-masing perseroan melepaskan identitasnya semula.

Harta dan hutangnya akan menjadi harta dan hutang 
Perseroan Terbatas (PT) yang menampungnya, yaitu salah satu diantara Perseroan Terbatas (PT) yang mengadakan Peleburan (Merger).


Perlakuan Pajak Atas Peleburan (Merger)

Keuntungan karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena peleburan merupakan objek Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 3 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)


Baca Juga :