Pengertian Peleburan (Merger)
Pengertian/Definisi Peleburan (Merger)
Pengertian/Definisi Peleburan (Merger) adalah Suatu peleburan beberapa Perseroan Terbatas (PT) menjadi satu kesatuan.
Dalam melakukan Peleburan (Merger) ini masing-masing perseroan melepaskan identitasnya semula.
Harta dan hutangnya akan menjadi harta dan hutang Perseroan Terbatas (PT) yang menampungnya, yaitu salah satu diantara Perseroan Terbatas (PT) yang mengadakan Peleburan (Merger).
Baca Juga :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pengertian/Definisi Peleburan (Merger) adalah Suatu peleburan beberapa Perseroan Terbatas (PT) menjadi satu kesatuan.
Dalam melakukan Peleburan (Merger) ini masing-masing perseroan melepaskan identitasnya semula.
Harta dan hutangnya akan menjadi harta dan hutang Perseroan Terbatas (PT) yang menampungnya, yaitu salah satu diantara Perseroan Terbatas (PT) yang mengadakan Peleburan (Merger).
Perlakuan Pajak Atas Peleburan (Merger)
- Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang :
"Keuntungan karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena peleburan merupakan objek Pajak Penghasilan."
- Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang :
"Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan."
"Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan."
Baca Juga :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang