PMK Nomor 16/PMK.010/2016 Tanggal 03 Pebruari 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Susunan PMK Nomor 16/PMK.010/2016 Tanggal 03 Pebruari 2016 Tentang
Perubahan Ke Lima Atas PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang
Pemungutan Pajak PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan
Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain adalah
sebagai berikut :
- PMK Nomor 16/PMK.010/2016 terdiri dari :
- Pasal I dan Pasal II.
- Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 10 B.
- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain serta penambahan Pasal 10 B.
- Pasal 1 Tentang Jenis-Jenis Pemungut PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.
- Pasal 2 Tentang Tarif Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.
- Pasal 3 Tentang Jenis Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain yang dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22.
- Pasal 10 B Tentang Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i, huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), ayat (2a), ayat (5), serta Pasal 3 ayat (1), dan ayat (4), mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 16/PMK.010/2016.
Rangkuman/Ringkasan PMK Nomor 16/PMK.010/2016 Tanggal 03 Pebruari
2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PMK Nomor
154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan
Usaha Di Bidang Lain adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 16/PMK.010/2016 mengatur tentang :
- Perubahan Pasal 1 ayat (1) huruf i dan k tentang Jenis-Jenis Pemungut PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.
- Perubahan Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), dan ayat (5) serta penambahan ayat (2a) tentang Tarif Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.
- Perubahan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) tentang Jenis Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain yang dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22.
Status PMK Nomor 16/PMK.010/2016 Tanggal 03 Pebruari 2016 Tentang
Perubahan Ke Lima Atas PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang
Pemungutan Pajak PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan
Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain adalah
sebagai berikut :
Baca Juga :- PMK Nomor 16/PMK.010/2016 mulai berlaku sejak tanggal 03 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2017.
- PMK Nomor 16/PMK.010/2016 telah dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
- PMK Nomor 16/PMK.010/2016 merubah PMK Nomor 107/PMK.010/2015 Tanggal 08 Juni 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Dibidang Lain
- PMK Nomor 16/PMK.010/2016 merupakan perubahan Ke Lima dari PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau KegiatanUsaha Di Bidang Lain.