Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 5/PMK.010/2016 Tanggal 26 Januari 2016 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PMK Nomor 5/PMK.010/2016 Tanggal 26 Januari 2016 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengatur tentang :
 
- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 2 PMK Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan penambahan Pasal 6 A.

- Pasal 2 Tentang Jenis ternak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

- Pasal 6 A Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK Nomor 5/PMK.010/2016 yang terjadi sejak tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan sebelum berlakunya PMK Nomor 5/PMK.010/2016 diperlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2016.

- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 5/PMK.010/2016. -

- Lampiran PMK Nomor 5/PMK.010/2016 Daftar rincian ternak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


PMK Nomor 5/PMK.010/2016 Tanggal 26 Januari 2016 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selengkapnya :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5/PMK.010/2016

TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK,
BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka mensinergikan kebijakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di bidang pangan, perlu mengubah kriteria dan/atau rincian ternak yang merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR 267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:

1. Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6A

Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terjadi sejak tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diperlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2016

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


BAMBANG P.S. BRODJONEGORO




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2016


Status PMK Nomor 5/PMK.010/2016 Tanggal 26 Januari 2016 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebagai berikut :

PMK Nomor 5/PMK.010/2016 mulai berlaku sejak tanggal 26 Januari 2016.




Baca Juga :