Pengertian Dan Proses Likuidasi CV (Perseroan Komanditer)
Pengertian Likuidasi CV (Perseroan Komanditer)
Pengertian Likuidasi CV
(Perseroan Komanditer)
adalah proses pencairan Aktiva, Piutang dan Persediaan menjadi kas
/ bank serta Pembayaran atas klaim utang dan pembagian kepada pemilik CV
(perseroan komanditer) tersebut.
Likuidasi CV (Perseroan Komanditer) dilakukan dengan cara
menyelesaikan seluruh kewajiban dari perusahaan dengan sumber daya yang
dimiliki perusahaan, sehingga apabila kas / bank yang dimiliki tidak cukup,
dilakukan penjualan aktiva. Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, maka sisa
harta yang dimiliki perusahaan dibagi seluruhnya kepada pemilik yang tercantum
dalam akte pendirian atau akte perubahan terakhir.
Proses likuidasi CV (Perseroan Komanditer) terdiri dari :
- Pencairan sebagian atau seluruh aktiva menjadi kas / bank.
- Pencairan sebagian atau seluruh persediaan menjadi kas / bank.
- Pencairan piutang menjadi kas / bank.
- Penyelesaian dengan kreditor atau pelunasan utang.
- Pelunasan pembayaran pajak yang terutang.
- Pembagian aktiva/persediaan dan kas/bank kepada pemilik CV (Perseroan Komanditer) berdasarkan perjanjian pembagian modal pada saat pendirian atau perubahannya.
Apabila proses likuidasi CV (Perseroan Komanditer) telah selesai
biasanya pemilik akan membubarkan perusahaan tersebut dengan akte notaris.
Setelah Akte pembubaran diterbitkan oleh notaris, maka proses
selanjutnya adalah mengajukan permohonan pencabutan sebagai PKP (Pengusaha Kena
Pajak) ke Kantor Pelayanan Pajak dimana terdaftar.
Setelah selesai pencabutan sebagai PKP, maka proses selanjutnya
adalah permohonan penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ke Kantor
Pelayanan Pajak dimana perusahaan tersebut terdaftar.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata CaraPelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan.