Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
411317-100 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Panas Bumi |
411317-106 |
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
411317-300 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Panas Bumi |
411317-310 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Panas Bumi |
411317-390 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
411317-500 |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP |
411317-501 |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411317-510 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411317-511 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi adalah :
PT.Geo Makmur Sentosa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pertambangan Panas Bumi.
Pada tahun 2021 PT.Geo Makmur Sentosa menerima SPPT PBB atas Pertambangan Panas Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).
PT.Geo Makmur Sentosa akan membayar SPPT PBB atas Pertambangan Panas Bumi yang dikelolanya pada bulan September 2021.
Untuk membayar SPPT PBB atas Pertambangan Panas Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Geo Makmur Sentosa dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411317-100.
Referensi :
- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak