Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya 411319 adalah sebagai berikut :
Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak |
Jenis
Setoran Pajak |
Keterangan
|
411319-100
|
SPPT PBB Sektor Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah
yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya
|
411319-300
|
STP PBB Sektor Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah
yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya
|
411319-310
|
SKP PBB Sektor Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah
yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya
|
411319-390
|
Pembayaran atas Surat
Keputusan
Pembetulan, Surat
Keputusan
Keberatan, Putusan
Banding, atau
Putusan Peninjauan
Kembali
|
untuk pembayaran jumlah
yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
411319-500
|
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas
pengungkapan
ketidakbenaran
|
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih
harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang
KUP
|
411319-501
|
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas
penghentian penyidikan
tindak pidana
|
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih
harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP
|
411319-510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Lainnya
|
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang
KUP
|
411319-511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang
perpajakan
|
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda,
atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP
|
Contoh Penggunaan Kode
Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya adalah :
- Pada tahun 2020 PT.Cahaya Timur Abadi menerima SPPT PBB atas Sekter Lainnya sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
- PT.Cahaya Timur Abadi akan membayar SPPT PBB atas Sektor Lainnya pada bulan Agustus 2020.
- Untuk membayar SPPT PBB atas Sektor Lainnya sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Cahaya Timur Abadi dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411319-100.
Artikel
Yang Perlu Diketahui :
- Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi
:
- PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak
- PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)
- PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak)
- PER-24/PJ/2013 Tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak