Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya 411319 adalah sebagai berikut :

Kode Jenis Setoran
 Keterangan
411319-100
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya
411319-106
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
411319-300
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya
411319-310
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya
411319-390
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
411319-500
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411319-501
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
411319-510
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411319-511
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya adalah :

Pada tahun 2023 PT.Cahaya Timur Abadi menerima SPPT PBB atas Sekter Lainnya sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

PT.Cahaya Timur Abadi akan membayar SPPT PBB atas Sektor Lainnya pada bulan Agustus 2023.

Untuk membayar SPPT PBB atas Sektor Lainnya sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Cahaya Timur Abadi dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411319-100.


Baca Juga :