Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411319-100
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya
|
411319-106
|
untuk pembayaran PBB yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang
dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
|
411319-300
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya
|
411319-310
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya
|
411319-390
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
|
411319-500
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP
|
411319-501
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih
harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
|
411319-510
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
|
411319-511
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
|
Contoh Penggunaan Kode
Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya adalah :
PT.Cahaya Timur Abadi akan membayar SPPT PBB atas Sektor Lainnya pada bulan Juli 2024.
Untuk membayar SPPT PBB atas Sektor Lainnya sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Cahaya Timur Abadi dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411319-100.
Baca Juga :