Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 206/PMK.010/2015 Tanggal 20 Nopember 2015 Tentang Perubahan PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM

Rangkuman/Ringkasan dan Isi PMK Nomor 206/PMK.010/2015 Tanggal 20 Nopember 2015 Tentang Perubahan PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM adalah sebagai berikut :
  • Rangkuman/Ringkasan PMK Nomor 206/PMK.010/2015 Tanggal 20 Nopember 2015 Tentang Perubahan PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM adalah sebagai berikut : 

  1. PMK Nomor 206/PMK.010/2015 Tanggal 20 Nopember 2015 terdiri dari 2 Pasal yaitu Pasal I dan Pasal II serta 1 lampiran.
  2. Pasal I Tentang Perubahan lampiran PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM.
  3. Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 206/PMK.010/2015.
  4. Lampiran PMK Nomor 206/PMK.010/2015 Tentang Daftar Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 20% (Dua Puluh Persen).
  • Status PMK Nomor 206/PMK.010/2015 Tanggal 20 Nopember 2015 Tentang Perubahan PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM adalah sebagai berikut : 
  1. PMK Nomor 206/PMK.010/2015 Tanggal 20 Nopember 2015 mulai berlaku sejak 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 20 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2017.
  2. PMK Nomor 206/PMK.010/2015 Tanggal 20 Nopember 2015 merubah PMK Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM.
  3.  PMK Nomor 206/PMK.010/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 35/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM
Baca Juga :