Pengertian Bangunan
Pengertian Bangunan
Pengertian Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;
Baca Juga :
- Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Yang termasuk dalam pengertian bangunan
Yang termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
- jalan lingkungan
yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan
emplasemennya dan lain-lain yang satu kesatuan dengan kompleks bangunan
tersebut;
- jalan TOL;
- kolam renang;
- pagar mewah
- tempat olah
raga;
- galangan kapal,
dermaga;
- taman mewah;
- tempat
penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
- fasilitas lain
yang memberikan manfaat;
Jenis Bangunan
Jenis Bangunan terdiri dari :
Metode Penyusutan Untuk Bangunan
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa biaya perolehan Bangunan dapat dibebankan sebagai biaya dengan cara penyusutan.
Metode Penyusutan yang diperbolehkan adalah metode garis lurus dengan masa manfaat :
a. Untuk Bangunan Permanen selama 20 (dua puluh) tahun.
b. Untuk Bangunan Tidak Permanen selama 10 (sepuluh) tahun.
Baca Juga :
Referensi :