Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bangunan

Pengertian Bangunan 

Pengertian Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;


Yang termasuk dalam pengertian bangunan 

Yang termasuk dalam pengertian bangunan adalah :

jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; 

jalan TOL;

kolam renang;

pagar mewah

tempat olah raga;

galangan kapal, dermaga;

taman mewah;

tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;

fasilitas lain yang memberikan manfaat;


Jenis Bangunan
Jenis Bangunan terdiri dari :




Metode Penyusutan Untuk Bangunan

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa biaya perolehan Bangunan dapat dibebankan sebagai biaya dengan cara penyusutan.

Metode Penyusutan yang diperbolehkan adalah metode garis lurus dengan masa manfaat :

a. Untuk Bangunan Permanen selama 20 (dua puluh) tahun.

b. Untuk Bangunan Tidak Permanen selama 10 (sepuluh) tahun.


Baca Juga :




Referensi :

- Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.