Pengertian Bangunan
Pengertian Bangunan
Pengertian Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;
Baca Juga :
- Pasal 1 Undang-Undang PBB Dalam Satu Naskah (UU No.12 Tahun 1985 dan UU No.12 Tahun 1994).
Yang termasuk dalam pengertian bangunan
Yang termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
- jalan lingkungan
yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan
emplasemennya dan lain-lain yang satu kesatuan dengan kompleks bangunan
tersebut;
- jalan TOL.
- kolam renang.
- pagar mewah.
- tempat olah
raga.
- galangan kapal,
dermaga.
- taman mewah.
- tempat
penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak.
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).
- fasilitas lain
yang memberikan manfaat.
Jenis Bangunan
Jenis Bangunan terdiri dari :
Metode Penyusutan Untuk Bangunan
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa biaya perolehan Bangunan dapat dibebankan sebagai biaya dengan cara penyusutan.
Metode Penyusutan yang diperbolehkan adalah metode garis lurus dengan masa manfaat :
a. Untuk Bangunan Permanen selama 20 (dua puluh) tahun.
b. Untuk Bangunan Tidak Permanen selama 10 (sepuluh) tahun.
Bangunan dapat dibebankan sebagai biaya dengan cara penyusutan adalah bangunan yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan yang tidak bersifat final.
Baca Juga :
Referensi :