Pengertian Gedung (Building)
Pengertian Gedung (Building)
Pengertian Gedung (Building) adalah Bangunan yang dimiliki oleh
perusahaan guna menjalankan tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh
perusahaan dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya.
1. Bangunan Permanen.
Perlakuan Perpajakan atas Gedung (Building) yang dimiliki oleh Wajib Pajak
Baca Juga :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tanggal 20 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan
Bangunan terdiri dari :
Yang termasuk dalam nilai gedung apabila diperoleh dengan cara membeli
gedung yang sudah jadi adalah :
- Harga beli gedung.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) apabila pada saat
pembelian gedung penjual gedung meminta PPN dan PPN atas pembelian gedung
tersebut dikapitalisasi dalam harga beli serta tidak dikreditkan sebagai pajak
masukan dalam pelaporan SPT Masa PPN.
- Biaya renovasi/perbaikan gedung (apabila sebelum
digunakan ternyata gedung tersebut harus dilakukan renovasi/perbaikan).
- Biaya arsitektur/gambar design gedung (apabila
dalam renovasi perlu arsitek/design gedung).
- Bea Balik Nama Gedung.
- Biaya Notaris.
Yang termasuk dalam nilai gedung apabila diperoleh dengan cara membangun
sendiri adalah :
- Biaya pembangunan gedung (bahan bangunan, tenaga
kerja dan arsitektur).
- Biaya perizinan (IMB).
- Pajak-pajak (PPN).
Biaya yang dikeluarkan atas perolehan Gedung (Building) dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak sepanjang Gedung (Building) tersebut digunakan untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan.
Baca Juga :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang