Pengertian Gedung (Building)
Pengertian Gedung (Building) adalah :
Bangunan yang dimiliki oleh
perusahaan guna menjalankan tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh
perusahaan dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya.
Bangunan terdiri dari :
Yang termasuk dalam nilai gedung apabila diperoleh dengan cara membeli
gedung yang sudah jadi adalah :
- Harga beli gedung.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) apabila pada saat pembelian gedung penjual gedung meminta PPN dan PPN atas pembelian gedung tersebut dikapitalisasi dalam harga beli serta tidak dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT Masa PPN.
- Biaya renovasi/perbaikan gedung (apabila sebelum digunakan ternyata gedung tersebut harus dilakukan renovasi/perbaikan).
- Biaya arsitektur/gambar design gedung (apabila dalam renovasi perlu arsitek/design gedung).
Yang termasuk dalam nilai gedung apabila diperoleh dengan cara membangun
sendiri adalah :
- Biaya pembangunan gedung (bahan bangunan, tenaga kerja dan arsitektur).
- Biaya perizinan (IMB).
- Pajak-pajak (PPN).
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)