Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Gedung (Building)

Pengertian Gedung (Building) 

Pengertian Gedung (Building) adalah Bangunan yang dimiliki oleh perusahaan guna menjalankan tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya.

Bangunan terdiri dari :

1. Bangunan Permanen.



Yang termasuk dalam nilai gedung apabila diperoleh dengan cara membeli gedung yang sudah jadi adalah :

Harga beli gedung.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) apabila pada saat pembelian gedung penjual gedung meminta PPN dan PPN atas pembelian gedung tersebut dikapitalisasi dalam harga beli serta tidak dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT Masa PPN.

Biaya renovasi/perbaikan gedung (apabila sebelum digunakan ternyata gedung tersebut harus dilakukan renovasi/perbaikan).

Biaya arsitektur/gambar design gedung (apabila dalam renovasi perlu arsitek/design gedung). 

- Bea Balik Nama Gedung.

- Biaya Notaris.


Yang termasuk dalam nilai gedung apabila diperoleh dengan cara membangun sendiri adalah :

Biaya pembangunan gedung (bahan bangunan, tenaga kerja dan arsitektur).

Biaya perizinan (IMB).

Pajak-pajak (PPN). 


Perlakuan Perpajakan atas Gedung (Building) yang dimiliki oleh Wajib Pajak

Biaya yang dikeluarkan atas perolehan Gedung (Building) dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak sepanjang Gedung (Building) tersebut digunakan untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan.


Baca Juga :




Referensi :

- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)


- Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tanggal 20 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan