Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fungsi Surat Pemberitahuan Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan (Badan Dan Orang Pribadi)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan (SPT Masa dan Tahunan PPh Badan serta PPh Orang Pribadi)
 
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan (SPT Masa dan Tahunan PPh Badan serta PPh Orang Pribadi) adalah  sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak

2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta penghasilan yang bersifat final.

3. harta dan kewajiban; dan/atau

4. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Baca Juga :



Tanya Jawab Pajak KUP