SPT Masa Dan Tahunan Dianggap Tidak Disampaikan atau Dilaporkan Ke Kantor Pelayanan Pajak
SPT Masa Dan Tahunan Dianggap Tidak Disampaikan atau Dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila :
1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang telah ditentukan.
3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis.
4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
5. Surat Pemberitahuan tersebut diatas dianggap sebagai data perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang telah ditentukan.
3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis.
4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
5. Surat Pemberitahuan tersebut diatas dianggap sebagai data perpajakan.
Contoh Kasus :
PT. Surga Adiwerna Abadi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perdagangan Formalin.
PT. Surga Adiwerna Abadi telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak Januari 2020.
Untuk tahun pajak 2023 telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 pada tanggal 30 April 2024 melalui DJP Online, tetapi tidak melakukan upload data Laporan Laba Rugi Tahun 2023.
Maka SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 tersebut tidak lengkap, sehingga dianggap PT. Surga Adiwerna Abadi belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023.
Baca Juga :
Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga :
Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Referensi :