Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa

SPT Masa adalah sarana yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kegiatan perpajakannya dalam satu masa pajak (bulan).

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa terdiri :

1. SPT Masa PPh Pasal 21/26 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 1721)

2. SPT Masa PPh Pasal 22 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 22)

3. SPT Masa PPh Pasal 23/26 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26)

4. SPT Masa PPh Pasal 15 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 15)

5. SPT Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi dan Badan (berbentuk Surat Setoran Pajak/SSP)

6. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 )

7. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 (Berbentuk Bukti Setoran Pajak).

8. SPT Masa PPN dan PPnBM (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111)

9. SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111DM)

10. SPT Masa PPN bagi Pemungut (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT)

Wajib Pajak dapat mengetahui kewajiban pelaporan SPT Masa apa yang menjadi kewajibannya dengan cara melihat kewajiban perpajakan pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima pada saat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Baca Juga :


Referensi :

- Peraturan Pajak Tentang SPT Masa

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

PER -147/PJ./2006 tentang Bentuk,Isi, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa Bagi Pemungut PPN

PER-32/PJ/2009 Tentang  Bentuk Formulir SPT MasaPajak PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26  

PER-53/PJ/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang Bentuk Formulir SPT Masa Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya




- PER-45/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata CaraPengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN 1111 DM Bagi Pengusaha Kena Pajak YangMenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan