Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
SPT Masa adalah sarana yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kegiatan perpajakannya dalam satu masa pajak (bulan).
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa terdiri :
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa terdiri :
1. SPT Masa PPh Pasal 21/26 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 1721)
2. SPT Masa PPh Pasal 22 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 22) telah diganti dengan SPT Masa PPh Unifikasi.
3. SPT Masa PPh Pasal 23/26 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26) telah diganti dengan SPT Masa PPh Unifikasi.
4. SPT Masa PPh Pasal 15 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 15) telah diganti dengan SPT Masa PPh Unifikasi.
5. SPT Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi (berbentuk Surat Setoran Pajak/SSP atau bukti pembayaran PPh Pasal 25).
6. SPT Masa PPh Pasal 25 Badan (berbentuk Surat Setoran Pajak/SSP atau bukti pembayaran PPh Pasal 25).
7. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 ) telah diganti dengan SPT Masa PPh Unifikasi.
8. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 (Berbentuk Bukti Setoran Pajak).
9. SPT Masa PPN dan PPnBM (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111)
10. SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111DM)
11. SPT Masa PPN bagi Pemungut (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT)
12. SPT Masa PPh Unifikasi (berbentuk Formulir dengan SPT Masa PPh Unifikasi).
Wajib Pajak dapat mengetahui kewajiban pelaporan SPT Masa apa yang menjadi kewajibannya dengan cara melihat kewajiban perpajakan pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima pada saat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. SPT Masa PPh Pasal 22 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 22) telah diganti dengan SPT Masa PPh Unifikasi.
3. SPT Masa PPh Pasal 23/26 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26) telah diganti dengan SPT Masa PPh Unifikasi.
4. SPT Masa PPh Pasal 15 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 15) telah diganti dengan SPT Masa PPh Unifikasi.
5. SPT Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi (berbentuk Surat Setoran Pajak/SSP atau bukti pembayaran PPh Pasal 25).
6. SPT Masa PPh Pasal 25 Badan (berbentuk Surat Setoran Pajak/SSP atau bukti pembayaran PPh Pasal 25).
7. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 ) telah diganti dengan SPT Masa PPh Unifikasi.
8. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 (Berbentuk Bukti Setoran Pajak).
9. SPT Masa PPN dan PPnBM (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111)
10. SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111DM)
11. SPT Masa PPN bagi Pemungut (berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT)
12. SPT Masa PPh Unifikasi (berbentuk Formulir dengan SPT Masa PPh Unifikasi).
Wajib Pajak dapat mengetahui kewajiban pelaporan SPT Masa apa yang menjadi kewajibannya dengan cara melihat kewajiban perpajakan pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima pada saat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca Juga :
Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Formulir SPT Masa PPN
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26, Bukti Potong, Daftar Bukti Potong dan Lampiran Lain
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang SPT Masa
- PER -147/PJ./2006 tentang Bentuk,Isi, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa Bagi Pemungut PPN
- PER-32/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SPT MasaPajak PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26
- PER-53/PJ/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang Bentuk Formulir SPT Masa Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya