PER-5/PJ/2026 Pengakuan Penghasilan Dan Biaya Serta Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 Bagi Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi
PER-5/PJ/2026 Tanggal 20 April 2026 Tentang Pengakuan Penghasilan Dan Biaya Serta Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 Bagi Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi mengatur tentang :
- Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas Kontrak Asuransi berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi.
PER-5/PJ/2026 Tanggal 20 April 2026 Tentang Pengakuan Penghasilan Dan Biaya Serta Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 Bagi Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi selengkapnya :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 5/PJ/2026
TENTANG
PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA SERTA PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK TAHUN PAJAK 2025 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN MENGENAI KONTRAK ASURANSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa terdapat perubahan standar akuntansi keuangan yang secara signifikan mengubah prinsip atas pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan usaha asuransi dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2025;
b. bahwa pembukuan harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;
c. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan pajak penghasilan dalam rangka penerapan perubahan standar akuntansi keuangan oleh wajib pajak, perlu diatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya serta penghitungan penghasilan kena pajak tahun pajak 2025 bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan mengenai kontrak asuransi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengakuan Penghasilan dan Biaya serta Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak yang Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi;
Mengingat :
1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6621);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1307);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 53);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA SERTA PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK TAHUN PAJAK 2025 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN MENGENAI KONTRAK ASURANSI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
2. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
5. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
6. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
7. Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang.
8. Kontrak Asuransi adalah suatu kontrak di mana satu pihak (penerbit) menerima risiko asuransi signifikan dari pihak lain (pemegang polis) dengan menyetujui untuk mengompensasi pemegang polis jika suatu kejadian masa depan yang tidak pasti (kejadian terasuransikan) berdampak merugikan terhadap pemegang polis, termasuk kontrak reasuransi.
9. Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi adalah standar akuntansi keuangan mengenai kontrak asuransi yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yaitu Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas Kontrak Asuransi berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi.
(2) Termasuk dalam Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas Kontrak Asuransi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi.
Pasal 3
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
(2) Pengakuan penghasilan dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tahun Pajak 2025 ditentukan berdasarkan:
a. prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan Kontrak Asuransi dalam Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi yang berlaku pada tahun 2024; dan
b. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku untuk Tahun Pajak 2025
Pasal 4
(1) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2025 dihitung berdasarkan:
a. laporan keuangan tahun 2025 yang dalam penyusunannya menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan
b. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya.
(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan, penghitungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dimaksud.
(3) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilampiri dengan:
a. laporan keuangan tahun 2025 auditan yang dalam penyusunannya menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 117 tentang Kontrak Asuransi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi yang berlaku pada tahun 2025;
b. laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
c. keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Pasal 5
Ketentuan mengenai pengakuan penghasilan dan biaya serta penghitungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku untuk Tahun Pajak 2025.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2026
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
BIMO WIJAYANTO
Status PER-5/PJ/2026 Tanggal 20 April 2026 Tentang Pengakuan Penghasilan Dan Biaya Serta Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 Bagi Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi sebagai berikut :
- PER-5/PJ/2026 ditetapkan pada tanggal 20 April 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal 20 April 2026.
Baca Juga :