Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pembukuan

Untuk menyusun Laporan Keuangan yang benar memerlukan pembukuan yang baik dan benar atas transaksi keuangan yang dilakukan perusahaan.

Agar dapat memahami bagaimana menyusun pembukuan yang benar menurut Akuntansi dan menurut Pajak, maka pada kesempatan ini akan dibahas tentang pembukuan, meliputi :

A. Pengertian Pembukuan.

B. Kewajiban Pembuatan Pembukuan

C. Syarat Pembuatan Pembukuan

D. Prinsip dan Metode Pembukuan

E. Dokumen Pembukuan


A. Pengertian Pembukuan

Pengertian pembukuan akuntansi dan pembukuan pajak tentu saja sedikit berbeda karena perbedaan tujuan penyusunan pembukuan.

a. Pengertian Pembukuan Akuntansi

Pengertian Pembukuan Akuntansi adalah proses pencatatan atas transaksi keuangan dari perusahaan yang dimulai dari pencatatan bukti transaksi, jurnal, buku besar dan terakhir penyusunan laporan keuangan menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).

Transaksi keuangan perusahaan meliputi :

1) Transaksi penjualan.

2) Transaksi pembelian.

3) Transaksi pengeluaran atau biaya.

4) Transaksi pendapatan lain.

5) Transaksi biaya lain.

6) Transaksi perubahan modal.

7) Transaksi utang bank.

8) Transaksi utang lain.

9) Transaksi piutang lain.

Perusahaan bisa berbentuk perseorangan atau badan hukum.

b. Pengertian Pembukuan Pajak

Pengertian Pembukuan Pajak adalah  suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pembukuan menurut pajak harus dapat digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.


B. Kewajiban Pembuatan Pembukuan

Wajib Pajak yang wajib membuat pembukuan adalah :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

b. Wajib Pajak Badan.


C. Syarat Pembuatan Pembukuan

Pembukuan yang dibuat oleh Wajib Pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Pembukuan  harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

b. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

c. Pembukuan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis.

d. Pembukuan harus dibuat dalam suatu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, kecuali ada persetujuan permohonan perubahan Tahun Buku.

e. Pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia.

Namun demikian Wajib Pajak dapat  menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah  apabila  telah mendapat izin Menteri Keuangan  dan  wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

f. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak.


D. Prinsip dan Metode Pembukuan

Pembukuan harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan metode stelsel akrual atau stelsel kas

Prinsip Taat Asas

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. 

Contoh Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan: 

a. Stelsel pengakuan penghasilan;

b. Tahun buku;

c. Metode penilaian persediaan; atau

d. Metode penyusutan dan amortisasi.

Metode Stelsel Akrual

Metode Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. 

Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.  

Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai dalam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti build operate and transfer (BOT) dan real estat.

Metode Stelsel Kas

Metode Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.

Menurut metode stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.

Metode Stelsel Kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama.

Dalam Metode Stelsel Kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar.


E. Dokumen Pembukuan

Dokumen yang digunakan untuk membuat pembukuan antara lain :

1. Bukti transaksi

Bukti transaksi adalah dokumen dari transaksi penjualan, pembelian, biaya, pendapatan lain, biaya lain, rekening bank, piutang, kewajiban, dan perubahan modal yang dapat digunakan untuk membuktikan terjadinya suatu transaksi tersebut.

2. Jurnal Akuntansi

Jurnal Akuntansi adalah  pencatatan transaksi keuangan perusahaan berdasarkan bukti transaksi yang ada dan dicatat secara kronologis.

Data yang ada dalam jurnal akuntansi meliputi jenis transaksi, jumlah transaksi dan tanggal terjadinya transaksi.

Jurnal Akintansi dibuat untuk memudahkan bagian pembukuan untuk memasukan data transaksi ke dalam buku besar dan buku besar pembantu.

Dalam praktek apabila Wajib Pajak mengunakan aplikasi akuntansi , maka jurnal akuntansi langsung dibuat didalam aplikasi akuntansi tersebut dengan cara mengetikkan data transaksi ke dalam aplikasi akuntansi.

3. Buku Besar  

Buku Besar adalah buku utama yang berisi pencatatan yang bersumber dari bukti transaksi keuangan perusahaan yang telah dikelompokkan berdasarkan akun atau perkiraan yang ada dalam laporan keuangan.

Buku Besar dibuat untuk mengelompokan data transaksi berdasarkan akun atau perkiraan yang ada di dalam Laporan Keuangan.

Apabila diperlukan dapat juga membuat Buku Besar Pembantu yang akan menjelaskan lebih rinci suatu akun atau perkiraan yang ada dalam laporan keuangan.

4. Laporan Keuangan

Laporan Keuangan adalah  Laporan yang menyajikan informasi keuangan perusahaan dalam suatu periode Akuntansi (biasanya Januari sampai dengan Desember) yang menggambarkan kinerja keuangan perusahaan tersebut.

Laporan Keuangan terdiri dari :

a. Laporan Laba Rugi.

b. Laporan Neraca.

c. Laporan Arus Kas.

d. Laporan Perubahan Modal.

Untuk keperluan perpajakan maka Laporan Keuangan yang wajib dibuat dan dilampirkan pada Laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan adalah :

a. Laporan Laba Rugi

b. Laporan Nearaca.


Baca Juga :



Referensi :






- PER-23/PJ/2015 Tanggal  1 Juni 2015 Tentang Tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan Dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.