Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Besarnya Kredit Pajak PPh Pasal 24

Pengertian Besarnya Kredit Pajak PPh Pasal 24 

Pengertian Besarnya Kredit Pajak PPh Pasal 24 adalah Besarnya Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

Untuk memberikan perlakuan pemajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka besarnya pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi besarnya pajak yang dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.


Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut :

1. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;

2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;

3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;

4. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;

5. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;

6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;

7. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan

8. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

Dalam perhitungan kredit pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, penentuan sumber penghasilan menjadi sangat penting.


Contoh Kasus :

PT. Arteris Duta Pratama merupakan Wajib Pajak Badan di Indonesia dalam Tahun Pajak 2023 menerima dan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:

a. di negara X, PT. Arteris Duta Pratama memperoleh penghasilan berupa bunga sebesar Rp3.000.000.000 dan dikenai Pajak Penghasilan di Negara X ( Luar Negeri) sebesar 30 % sebesar Rp900.000.000, tidak terdapat pengurang penghasilan bruto atas penghasilan berupa bunga tersebut

b. penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp4.000.000.000,00.

Dengan demikian, Penghasilan Kena Pajak PT.Arteris Duta Pratama dalam Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut:

a. Penghasilan neto luar negeri: di negara x (penghasilan bunga) Rp 3.000.000.000.

b. Penghasilan neto dalam negeri Rp 4.000.000.000

c. Jumlah penghasilan neto fiskal Rp 7.000.000.000

d. Penghasilan Kena Pajak Rp 7.000.000.000

e. PPh Terutang : Rp.7.000.000.000 x 22 % =1.540.000.000

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi dilakukan sebagai berikut:

a. Penghasilan usaha dari Negara X:

Rp 3.000.000.000,00 / 7.000.000.000 x Rp 1.540.000.000 = 660.000.000

b. Pajak Penghasilan di Negara X ( Luar Negeri) sebesar 30 % sebesar Rp900.000.000.

Besarnya PPh Luar Negeri (PPh Pasal 24) yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 adalah sebesar Rp.660.000.000.


Baca juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis,Ekonomi dan Pajak