Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian PPh Pasal 24

Pengertian PPh Pasal 24 

Pengertian PPh Pasal 24 adalah Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri.

Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tersebut boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan  dalam tahun pajak yang sama.

Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, maka diterbitkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan untuk mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis,Ekonomi dan Pajak




Referensi :