Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian PPh Pasal 24

Pengertian PPh Pasal 24 

Pengertian PPh Pasal 24 adalah Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri.

Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang dalam tahun pajak yang sama berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak penghasilan atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, maka diterbitkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.

Tidak termasuk Pajak Penghasilan Luar Negeri yang dapat dikreditkan berdasarkan Peraturan Menteri ini yaitu Pajak Penghasilan Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh.

Pasal 18 ayat (2) Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan :

Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau

b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis,Ekonomi dan Pajak




Referensi :