Pengertian PPh Pasal 24
Pengertian
PPh Pasal 24
Pengertian PPh Pasal 24 adalah Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas
penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam
negeri.
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis,Ekonomi dan Pajak
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri
tersebut boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan dalam tahun pajak
yang sama.
Pada dasarnya Wajib Pajak
dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari luar negeri.
Untuk meringankan beban
pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh di luar negeri, maka diterbitkan Pasal 24 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan untuk mengatur tentang
perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh
penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.
Baca Juga :
Referensi :