Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 50% (Lima puluh Persen)

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 50% (Lima puluh Persen) terdiri dari :

A. Jenis Kendaraan Bermotor Angkutan Orang Untuk Pengangkutan Mulai Dari 10 (Sepuluh) Orang Sampai Dengan 15 (Lima Belas) Orang Termasuk Pengemudi Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, meliputi :

1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak) dengan :

a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d. < 4000cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : > 11,5 s.d. 15,5 km/liter.

c. Tingkat Emisi CO2 : 150 s.d.200 gram/km.

2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d.< 4000cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : > 13,0 s.d. 17,5 km/liter.

c. Tingkat Emisi CO2 : 150 s.d.200 gram/km.


B. Jenis Kendaraan Bermotor Lainnya Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah meliputi :

1. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu.


Contoh Perhitungan PPnBM atas Penyerahan Atau Impor Barang Mewah berupa Kendaraan Bermotor Dengan Tarif Sebesar 50% (Lima puluh Persen) :

Pengusaha Kena Pajak PT. Abisena Dierja Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor untuk Golf.


Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor untuk Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf adalah sebesar 50 %.

Pada tanggal 25 Juni 2025 PT. Abisena Dierja Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:
-
Dasar Pengenaan Pajak
= 1.000.000.000
-
Pajak Pertambahan Nilai :


12% x 1.000.000.000
=    120.000.000
-
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :


50% x 1.000.000.000   
=   500.000.000

PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh PT. Abisena Dierja Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak dikenakan PPnBM.


Baca Juga :


Tanya Jawab Pajak PPnBM


Referensi :