Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 50% (Lima puluh Persen)

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 50% (Lima puluh Persen) terdiri dari :
  • Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
Contoh Perhitungan PPnBM atas Penyerahan Atau Impor Barang Mewah berupa Kendaraan Bermotor Dengan Tarif Sebesar 50% (Lima puluh Persen) :
  • Pengusaha Kena Pajak PT. Abisena Dierja Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor untuk Golf.
  • Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor untuk Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf adalah sebesar 50 %.
  • PT. Abisena Dierja Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.
  • Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:
-
Dasar Pengenaan Pajak
= 1.000.000.000
-
Pajak Pertambahan Nilai :


10% x 1.000.000.000
=    100.000.000
-
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :


50% x 1.000.000.000   
=   500.000.000
PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh PT. Abisena Dierja Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak dikenakan PPnBM.

Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :