Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 50% (Lima puluh Persen)
Kendaraan Bermotor Yang
Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan
Tarif Sebesar 50% (Lima puluh Persen) terdiri dari :
A. Jenis Kendaraan Bermotor Angkutan Orang Untuk Pengangkutan Mulai Dari 10 (Sepuluh) Orang Sampai Dengan 15 (Lima Belas) Orang Termasuk Pengemudi Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, meliputi :
1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak) dengan :
a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d. < 4000cc.
b. Konsumsi Bahan Bakar : > 11,5 s.d. 15,5 km/liter.
c. Tingkat Emisi CO2 : 150 s.d.200 gram/km.
a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d.< 4000cc.
b. Konsumsi Bahan Bakar : > 13,0 s.d. 17,5 km/liter.
c. Tingkat Emisi CO2 : 150 s.d.200 gram/km.
1. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu.
Contoh Perhitungan PPnBM atas Penyerahan Atau Impor Barang Mewah berupa Kendaraan Bermotor Dengan Tarif Sebesar 50% (Lima puluh Persen) :
Contoh Perhitungan PPnBM atas Penyerahan Atau Impor Barang Mewah berupa Kendaraan Bermotor Dengan Tarif Sebesar 50% (Lima puluh Persen) :
Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor
untuk Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf adalah sebesar 50 %.
Pada tanggal 25 Juni 2025 PT. Abisena Dierja Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut
diatas seharga Rp1.000.000.000,00.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:
Tanya Jawab Pajak PPnBM
-
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
= 1.000.000.000
|
-
|
Pajak Pertambahan Nilai :
|
|
12% x 1.000.000.000
|
= 120.000.000
|
|
-
|
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
|
|
50% x 1.000.000.000
|
= 500.000.000
|
PPnBM
(Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh PT. Abisena Dierja Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak
dikenakan PPnBM.
Baca Juga :
Referensi :