PER-43/PJ/2011 Tanggal 28 Desember 2011 Tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri Dan Subjek Pajak Luar Negeri
PER-43/PJ/2011 Tanggal 28
Desember 2011 Tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri Dan Subjek Pajak Luar
Negeri mengatur tentang :
- Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, dan pengertian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda .
- Pasal 2 Tentang Siapa yang termasuk dalam kategori subjek pajak.
- Pasal 3 Tentang Pengertian dan siapa yang termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri.
- Pasal 4 Tentang Pengertian dan siapa yang termasuk Subjek Pajak Luar Negeri.
- Pasal 5 dan Pasal 6 Tentang Pengertian dan siapa yang termasuk Bentuk Usaha Tetap.
- Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal , Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Tentang Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Pasal 14 dan Pasal 15 Tentang Subjek Pajak Badan yang didirikan di Indonesia.
- Pasal 16 Tentang Pengertian Tentang Tempat kedudukan manajemen bagi Subjek pajak luar negeri yang menjalankan kegiatan atau usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Pasal 17 Tentang Saat dimulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif bagi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
- Pasal 18 Tentang Hubungan antara Subjek Pajak dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
- Pasal 19 Tentang Saat berlakunya PER-43/PJ/2011.
- PER-43/PJ/2011 Tanggal 28 Desember 2011 Tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri Dan Subjek Pajak Luar Negeri mulai berlaku sejak Tanggal 28 Desember 2011 .
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Seluruh Jenis Pajak.
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
: PER-43/PJ/2011
TENTANG
PENENTUAN
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
memberikan kepastian hukum dalam penentuan status subjek pajak dalam negeri dan
subjek pajak luar negeri, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1, Pasal 2,
dan Pasal 2A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
PENENTUAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI.
Pasal
1
Dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
(1)
|
Undang-Undang tentang
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
|
(2)
|
Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian
antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau jurisdiksi
mitra untuk mencegah terjadi pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
|
Pasal
2
(1)
|
Yang menjadi subjek
pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap.
|
(2)
|
Subjek Pajak dapat
dibedakan atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPh.
|
Pasal
3
(1)
|
Subjek pajak dalam
negeri adalah:
|
||||||||||||
(2)
|
Orang pribadi atau
badan yang tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subjek pajak luar negeri.
|
||||||||||||
(3)
|
Orang pribadi yang
merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, apabila
telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena
Pajak.
|
||||||||||||
(4)
|
Badan yang merupakan
subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, sejak saat
didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik
yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
|
Pasal
4
(1)
|
Subjek pajak luar
negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang
pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia:
a.
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia; atau
b.
yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia.
|
(2)
|
Pengertian "yang
dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia" sebagaimana
terdapat pada ayat (1) huruf b meliputi pula yang tidak menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia.
|
Pasal
5
(1)
|
Subjek pajak luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
|
(2)
|
Bentuk usaha tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat usaha yang bersifat
permanen yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, orang pribadi atau
badan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk menjalankan kegiatan
atau usaha di Indonesia.
|
Pasal
6
(1)
|
Pemenuhan kewajiban
perpajakan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam
negeri.
|
(2)
|
Pemenuhan kewajiban
perpajakan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
sejak menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
|
Pasal
7
(1)
|
Orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a angka 1) adalah orang pribadi yang:
|
||||||||||
(2)
|
Tempat tinggal orang pribadi sbagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a.
dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama
dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk
digunakannya; dan
b.
berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.
|
||||||||||
(3)
|
Orang pribadi dianggap
mempunyai tempat berdiam (permanent dwelling place) di Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dalam hal orang pribadi mempunyai
tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak
sementara dan bukan sebagai persinggahan.
|
||||||||||
(4)
|
Orang pribadi dianggap
mempunyai tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya
(ordinary course of life) di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angka 2) dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang
digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi,
keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam
kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan,
atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia.
|
||||||||||
(5)
|
Orang pribadi dianggap
mempunyai tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode) di Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dalam hal orang pribadi
mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau
kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain
melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.
|
Pasal
8
(1)
|
Orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1)
yang kemudian pergi keluar negeri tetap dianggap bertempat tinggal di
Indonesia, apabila keberadaannya di luar negeri berpindah-pindah dan berada
di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas)bulan.
|
(2)
|
Orang pribadi Warga
Negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal
di Indonesia apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan
dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai
penduduk di luar negeri, yaitu:
a.
Green Card,
b.
identity card,
c.
student card,
d.
pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor
Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
e.
surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau
Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
f.
tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
|
Pasal
9
Yang dimaksud dengan
berada di Indonesia bagi Subjek Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1), angka 3), dan Pasal 4 ayat (1) adalah Subjek
Pajak orang pribadi berdasarkan keadaan yang sebenarnya berada di dalam wilayah
negara Republik Indonesia pada suatu waktu.
Pasal
10
Jangka waktu 183
(seratus delapan puluh tiga) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a angka 2) ditentukan dengan menghitung lamanya Subjek Pajak orang
pribadi berada di Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia dapat secara terus
menerus atau terputus-putus, dan bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari.
Pasal
11
Subjek Pajak orang
pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3) dalam hal:
a.
|
Subjek Pajak orang
pribadi menunjukkan niatnya secara tegas untuk bertempat tinggal di
Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
lebih dari 183 hari
(seratus delapan puluh tiga) hari atau kontrak/perjanjian untuk melakukan
pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih 183
(seratus delapan puluh tiga) hari.
|
||||
b.
|
Subjek Pajak orang
pribadi melakukan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya akan bertempat
tinggal di Indonesia atau bersiap untuk bertempat tinggal di Indonesia,
seperti menyewa atau mengontrak tempat, termasuk menyewa tempat tinggal di
Indonesia, memindahkan anggota keluarga atau memperoleh tempat yang
disediakan oleh pihak lain.
|
Pasal
12
(1)
|
Orang pribadi yang
merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
merupakan subjek pajak luar negeri.
|
(2)
|
Orang pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap merupakan subjek pajak dalam negeri
apabila tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda
pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
|
(3)
|
Atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber
dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
|
(4)
|
Dalam hal orang
pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima atau memperoleh
penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai Pajak
Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang
berlaku.
|
Pasal
13
(1)
|
Subjek pajak orang
pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan
orang pribadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia.
|
(2)
|
Orang pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diwajibkan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
terakhir dalam statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
|
(3)
|
Bagi subjek pajak
orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling
lambat saat meninggalkan Indonesia.
|
Pasal
14
Subjek Pajak badan yang
didirikan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak termasuk
bentuk usaha tetap, yang pendirian atau pembentukannya:
a.
berdasarkan ketentuan
perundang-undangan di Indonesia,
b. didaftarkan di Indonesia berdasarkan ketentuan
perundang-undangan di Indonesia, atau
c.
di dalam wilayah hukum
Indonesia.
Pasal
15
(1)
|
Badan yang bertempat
kedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
adalah Subjek Pajak badan yang:
a.
mempunyai tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana
tercantum dalam akta pendirian badan,
b.
mempunyai kantor pusat di Indonesia,
c.
mempunyai tempat kedudukan pusat administrasi dan/atau pusat
keuangan di Indonesia,
d.
mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang
melakukan pengendalian,
e.
pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat
keputusan strategis, atau
f.
pengurusnya bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.
|
(2)
|
Tempat kedudukan badan
sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan berdasarkan keadaan atau kenyataan
yang sebenarnya.
|
Pasal
16
(1)
|
Subjek pajak luar
negeri dapat menjalankan kegiatan atau usaha melalui suatu bentuk usaha tetap
di Indonesia dalam hal mempunyai tempat kedudukan manajemen yang berada di
Indonesia.
|
(2)
|
Tempat kedudukan
manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat kedudukan
manajemen yang menjalankan kegiatan/operasi perusahaan sehari-hari atau
secara rutin yang tidak melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan dan
tidak membuat keputusan yang bersifat strategis.
|
(3)
|
Dalam hal tempat
kedudukan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian
atas seluruh perusahaan atau tempat membuat keputusan yang bersifat
strategis, subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tersebut diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
Pasal 3 ayat (1).
|
(4)
|
Tempat kedudukan
manajemen efektif yang terdapat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
dapat diartikan sebagai tempat:
a.
keputusan manajemen dan komersial yang signifikan dibuat, atau
b.
pengurus membuat keputusan untuk kepentingan badan.
|
Pasal
17
Saat berakhir dan saat
dimulainya kewajiban pajak subjektif bagi subjek pajak dalam negeri dan subjek
pajak luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2A Undang-Undang PPh
diterapkan kepada Subjek Pajak setelah status Subjek Pajak orang pribadi atau
badan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal
18
Dalam hal orang pribadi
atau badan merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra/jurisdiksi
mitra P3B dan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
status subjek pajak orang pribadi atau badan dimaksud ditentukan berdasarkan
ketentuan dalam P3B yang terkait.
Pasal
19
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001