Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Instansi Pemerintah Pusat

Pengertian Instansi Pemerintah Pusat 

Pengertian Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk Badan Layanan Umum (BLU), selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.


Kewajiban memiliki NPWP bagi Instansi Pemerintah Pusat

Setiap Instansi Pemerintah Pusat wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP  (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah Pusat menurut keadaan yang sebenarnya.

Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah Pusat dilakukan oleh kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;

Terhadap Instansi Pemerintah Pusat yang telah mendaftarkan diri, diberikan NPWP di tempat kedudukan dan tidak terdapat NPWP cabang bagi Instansi Pemerintah Pusat.

NPWP digunakan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah Pusat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.


Kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak bagi Instansi Pemerintah Pusat

Instansi Pemerintah Pusat yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Instansi Pemerintah Pusat yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan oleh Instansi Pemerintah Pusat dengan menyampaikan permohonan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah Pusat.

Dalam hal tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah Pusat, maka Instansi Pemerintah Pusat wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah Pusat.

Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan Instansi Pemerintah Pusat sebagai PKP secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila Instansi Pemerintah Pusat tidak melaksanakan kewajibannya.


Kewajiban Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak bagi Instansi Pemerintah Pusat

1. Instansi Pemerintah Pusat Wajib Memotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang atas pembayaran kepada penerima penghasilan.

2. Instansi Pemerintah Pusat Wajib Memungut PPh Pasal 22 , PPN dan PPnBM yang terutang atas pembayaran kepada penerima penghasilan.

3. Instansi Pemerintah Pusat Wajib Menyetorkan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang atas nama Instansi Pemerintah Pusat.

4. Instansi Pemerintah Pusat Wajib Menyetorkant PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang terutang atas nama penerima penghasilan atau rekanan pemerintah pusat..

5. Instansi Pemerintah Pusat Wajib Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang kepada penerima penghasilan

6. Instansi Pemerintah Pusat Wajib Memberikan fotocopy bukti penyetoran PPh Pasal 22 , PPN dan PPnBM yang terutang kepada penerima penghasilan atau rekanan Instansi Pemerintah Pusat.


Kewajiban Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah Pusat

1. Instansi Pemerintah Pusat Wajib Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 setiap bulan apabila ada pembayaran, apabila tidak ada pembayaran pelaporan hanya untuk masa pajak Desember saja.

2. Instansi Pemerintah Pusat Wajib Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi atas PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 apabila ada pembayaran.

3. Instansi Pemerintah Pusat Wajib melaporkan SPT Masa PPN dan PPnBM setiap bulan.


Baca Juga : 





Referensi :