Pengertian Instansi Pemerintah Pusat
Pengertian Instansi
Pemerintah Pusat
Pengertian Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk Badan Layanan Umum (BLU), selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Kewajiban memiliki NPWP
bagi Instansi Pemerintah Pusat
Setiap
Instansi Pemerintah Pusat wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pada
KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi
Pemerintah Pusat menurut keadaan yang sebenarnya.
Pendaftaran
NPWP Instansi Pemerintah Pusat dilakukan oleh kepala Instansi Pemerintah Pusat,
kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha
keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
Terhadap
Instansi Pemerintah Pusat yang telah mendaftarkan diri, diberikan NPWP di
tempat kedudukan dan tidak terdapat NPWP cabang bagi Instansi Pemerintah Pusat.
NPWP
digunakan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan
surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban
Instansi Pemerintah Pusat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi
Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban menjadi
Pengusaha Kena Pajak bagi Instansi Pemerintah Pusat
Instansi
Pemerintah Pusat yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena
Pajak (JKP) kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Instansi
Pemerintah Pusat yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha
kecil, dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pelaporan
usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan oleh Instansi Pemerintah Pusat
dengan menyampaikan permohonan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah
Pusat.
Dalam
hal tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah Pusat, maka
Instansi Pemerintah Pusat wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah
Pusat.
Direktur
Jenderal Pajak dapat mengukuhkan Instansi Pemerintah Pusat sebagai PKP secara
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, apabila Instansi Pemerintah Pusat tidak melaksanakan kewajibannya.
Kewajiban Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak bagi Instansi Pemerintah Pusat
2. Instansi Pemerintah Pusat Wajib Memungut PPh Pasal 22 , PPN dan PPnBM yang terutang atas pembayaran kepada penerima penghasilan.
3. Instansi Pemerintah Pusat Wajib Menyetorkan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang atas nama Instansi Pemerintah Pusat.
4. Instansi Pemerintah Pusat Wajib Menyetorkant PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang terutang atas nama penerima penghasilan atau rekanan pemerintah pusat..
5. Instansi Pemerintah Pusat Wajib Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang kepada penerima penghasilan
6. Instansi Pemerintah Pusat Wajib Memberikan fotocopy bukti penyetoran PPh Pasal 22 , PPN dan PPnBM yang terutang kepada penerima penghasilan atau rekanan Instansi Pemerintah Pusat.
Kewajiban Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah Pusat
2. Instansi Pemerintah Pusat Wajib Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi atas PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 apabila ada pembayaran.
3. Instansi Pemerintah Pusat Wajib melaporkan SPT Masa PPN dan PPnBM setiap bulan.
Baca Juga :
Referensi :