Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tanggal 16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tanggal 16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan mengatur tentang :

- Pasal 1 Tentang Pengertian :

1. Organisasi Internasional.

2. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional.

- Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang Syarat Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

- Pasal 4 Tentang Pencabutan :

1. KMK Nomor 574/KMK.04/2000 Tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan.

2. PMK Nomor 87/PMK.03/2007 Tentang Perubahan KMK Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan.

- Pasal 5 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 215/PMK.03/2008.

- Lampiran PMK Nomor 215/PMK.03/2008 mengatur tentang :

1. Badan-badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

2. Organisasi Internasional Kerjasama Teknik yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

3. Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

4. Organisasi Internasional Lainnya yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.


Status PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tanggal 16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :

PMK Nomor 215/PMK.03/2008 mulai berlaku sejak tanggal 16 Desember 2008. 


PMK Nomor 215/PMK.03/2008 mencabut : 

1. KMK Nomor 574/KMK.04/2000 Tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan. 

2. PMK Nomor 87/PMK.03/2007 Tentang Perubahan KMK Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan.