PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tanggal 16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tanggal 16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan mengatur tentang :
Lampiran PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tanggal 16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan silahkan KLIK DISINI
- Organisasi Internasional.
- Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional.
- Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang Syarat Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- Pasal 4 Tentang Pencabutan :
- KMK Nomor 574/KMK.04/2000 Tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 87/PMK.03/2007 Tentang Perubahan KMK Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
- Pasal 5 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 215/PMK.03/2008.
- Lampiran PMK Nomor 215/PMK.03/2008 mengatur tentang :
- Badan-badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- Organisasi Internasional Kerjasama Teknik yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- Organisasi Internasional Lainnya yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
Status PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tanggal 16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 215/PMK.03/2008 mulai berlaku sejak tanggal 16 Desember 2008.
- PMK Nomor 215/PMK.03/2008 telah diubah dengan PMK Nomor 15/PMK.03/2010 Tanggal 25 Januari 2010 Tentang Perubahan PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 215/PMK.03/2008 mencabut :
- KMK Nomor 574/KMK.04/2000 Tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 87/PMK.03/2007 Tentang Perubahan KMK Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
Peraturan Yang Perlu Diketahui :
- Peraturan Pajak Berdasarkan Tahun Penerbitan.
- Peraturan Pajak Tentang Peraturan Pajak Tentang PPh Badan.
Lampiran PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tanggal 16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan silahkan KLIK DISINI