Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)

Pengertian PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)

Pengertian PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) adalah Pajak yang dikenakan terhadap Penjualan Atas Barang Mewah, meliputi :

a. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan

b. Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

c. Atas Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenakan PPnBM dengan tarif 0 % (nol persen).

Baca juga :
Pengertian Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 

PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan pertimbangan bahwa :

a. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;

b. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;

c. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan

d. perlu untuk mengamankan penerimaan negara.


Contoh Kasus :

PT. Bawono Arga Motor adalah perusahaan yang bergerak dibidang impor kendaraan bermotor.

PT. Bawono Arga Motor telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sekaligus Pengusaha Kena Pajak sejak bulan Maret 2020.

PT. Bawono Arga Motor pada bulan Juni 2025 telah melakukan pembelian melalui impor atas mobil yang tergolong barang mewah senilai Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Tarif PPnBM atas mobil yang diimpor sebesar 20 %.

PPn BM yang terutang atas mobil impor adalah :

20 % x 1.500.000.000 = Rp.300.000.000