Pengertian/Definisi Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses)
Pengertian/Definisi Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses)
Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses)
Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sepanjang biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan.
Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan apabila biaya tersebut dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Baca Juga :
Referensi :
- Perubahan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pengertian/Definisi Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses) adalah Biaya-biaya yang merupakan beban perusahaan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan pokok yang dilakukan perusahaan.
Contoh Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses)
Contoh Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses) antara lain :
Contoh Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses)
Contoh Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses) antara lain :
a. Biaya kerugian
penjualan aktiva tetap.
b. Biaya
sumbangan.
c. Biaya
administrasi bank pada buku. tabungan/rekening koran.
d. Biaya
pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas bunga tabungan/jasa giro.
e. Biaya kerugian karena bencana alam.
f. Biaya kerugian selisih kurs.
Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sepanjang biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan.
Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan apabila biaya tersebut dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Contoh :
Biaya kerugian penjualan aktiva tetap dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak sepanjang aktiva tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Baca Juga :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)