Pengertian/Definisi Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses)
Pengertian/Definisi Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses)
Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses)
Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sepanjang biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan apabila biaya tersebut dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Baca Juga :
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan :
Pengertian/Definisi Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses) adalah Biaya-biaya yang merupakan beban perusahaan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan pokok yang dilakukan perusahaan.
Contoh Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses)
Contoh Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses) antara lain :
Contoh Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses)
Contoh Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses) antara lain :
- Biaya kerugian
penjualan Mobil.
- Biaya kerugian penjualan Mesin.
- Biaya kerugian penjualan Komputer sebagai aktiva.
- Biaya
sumbangan.
- Biaya
administrasi bank pada buku tabungan/rekening koran.
- Biaya
pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas bunga tabungan/jasa giro.
- Biaya kerugian karena bencana alam.
- Biaya kerugian selisih kurs.
Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sepanjang biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Biaya Non Operasional (Non Operating Expenses) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan apabila biaya tersebut dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Contoh :
Biaya kerugian penjualan aktiva tetap dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak sepanjang aktiva tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
PT. Agung Perdana Bumindo adalah perusahaan yang bergerak dibidang Industri pembuatan tepung tapioka.
PT. Agung Perdana Bumindo telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 5 Maret 2001.
Pada tanggal 5 Juni 2025 menjual salah satu truk yang digunakan untuk mengangkut tepung tapioka seharga Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) dengan nilai buku sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) sehingga terjadi kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) (90.000.000 - 100.000.000).
Atas kerugian penjualan truk sebesar Rp.10.000.000 dapat dibebankan biaya yang mengurangi Penghasilan Kena Pajak, karena truk tersebut digunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Baca Juga :
Referensi :
a. Pasal 6.
b. Pasal 9.
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco).