Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Biaya Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Badan

Biaya Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan Badan diatur dalam :

a. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

b. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

c. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

d. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

e. Pasal 11 A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

A. Pengertian Biaya Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Badan

Pengertian Biaya Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Badan adalah pengeluaran yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak Badan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak Badan adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

B. Jenis Biaya Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Badan

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Jenis Biaya yang diperbolehkan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto untuk Wajib Badan Dalam Negeri antara lain :

1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

a. Biaya pembelian bahan.

b. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.

c. Biaya Bunga.

d. Biaya  sewa.

e. Biaya royalti.

f. Biaya perjalanan.

g. Biaya pengolahan limbah.

h. Biaya Premi asuransi.

i. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Untu dapat membebankan biaya promosi, maka wajib pajak harus melampirkan daftar nominatif biaya promosi dalam melaporkan SPT Tahunan PPh.

g. Biaya administrasi.

h. Biaya Pajak kecuali Pajak Penghasilan.
Biaya Pajak antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.

2. Biaya penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

3. Biaya amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

5. Kerugian selisih kurs mata uang asing.
Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan.

7. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.

8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat :

a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

d. Syarat sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

9. Biaya sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

10. Biaya sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;.

12. Biaya sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

13. Biaya sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

14. Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

15. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan untuk  :

a. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.

b. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

c. Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

d. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.

e. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan.

f. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

16. Biaya penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai.

17. Biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

18. Biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Khusus untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)  terdapat biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto yang tidak terdapat pada Wajib Pajak Badan lain, meliputi :

1. Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap, yaitu :

a. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia.

b. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan  yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

2. Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3. Pembayaran kepada kantor pusat berupa bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.


Baca Juga :