Peraturan Pajak Tentang Biaya Sumbangan
Peraturan Pajak Tentang Biaya Sumbangan adalah Peraturan Pajak yang mengatur tentang Biaya Sumbangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dan Biaya Sumbangan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan neto fiskal.
Peraturan Pajak Tentang Biaya Sumbangan terdiri dari :
- Pasal 6 dan Pasal 9 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
a. Pasal 6 Tentang Biaya Sumbangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan neto fiskal.
b. Pasal 9 Tentang Biaya Sumbangan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan neto fiskal.
- PMK Nomor 76/PMK.03/2011 Tanggal 05 April 2011 Tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, mengatur tentang Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak terdiri atas:
a. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
b. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
c. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
d. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
e. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tentang Biaya Dalam Perhitungan Pajak PPh Badan dan PPh Orang Pribadi
Peraturan Pajak Tentang Biaya Sumbangan terdiri dari :
A. Undang-Undang :
- Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, mengatur tentang :
a. Pasal 6 Tentang Biaya Sumbangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan neto fiskal.
b. Pasal 9 Tentang Biaya Sumbangan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan neto fiskal.
B. Peraturan Pemerintah :
C. Peraturan Menteri Keuangan :
- PMK Nomor 76/PMK.03/2011 Tanggal 05 April 2011 Tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, mengatur tentang Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak terdiri atas:
a. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
b. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
c. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
d. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
e. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Baca Juga :