Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEP-20/PJ/2021 Wajib Pajak Wajib Lapor SPT Masa PPh Unifikasi

KEP-20/PJ/2021 Tanggal 22 Januari 2021 Tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan yang Diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi mengatur tentang :

1. Penetapan Wajib Pajak yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

2. Saat dimulainya penggunaan SPT Masa PPh Unifikasi.


KEP-20/PJ/2021 Tanggal 22 Januari 2021 Tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan yang Diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi selengkapnya :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 20/PJ/2021

TENTANG

PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIWAJIBKAN
MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan yang Diwajibkan Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;

Mengingat :

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI.

PERTAMA :

Menetapkan Wajib Pajak yang terdaftar di:

1. KPP Madya Jakarta Pusat;

2. KPP Madya Jakarta Selatan I;

3. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga;

4. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat; dan

5. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat,

yang telah memenuhi kriteria sebagai Pemotong/Pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

KEDUA :

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan mulai Masa Pajak Februari 2021, kecuali bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT melalui laman Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dilaksanakan mulai Masa Pajak Maret 2021.

KETIGA :

Dalam hal terjadi perpindahan KPP tempat Wajib Pajak sebagai Pemotong/Pemungut PPh terdaftar, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tetap berlaku.

KEEMPAT :

Dengan ditetapkannya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Wajib Pajak tidak mempunyai kewajiban untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh serta menyampaikan SPT Masa PPh berdasarkan:

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; dan

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26,

mulai Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.

KELIMA :

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

KEENAM :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

1. Sekretaris Direktorat Jenderal;

2. Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

3. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat;

4. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

5. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II;

6. Kepala KPP Madya Jakarta Pusat;

7. Kepala KPP Madya Jakarta Selatan I;

8. Kepala KPP Pratama Gambir Tiga;

9. Kepala KPP Pratama Gambir Empat;

10. Kepala KPP Pratama Kebayoran Baru Empat.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO


Baca Juga :


PER-23/PJ/2020 Tanggal 28 Desember 2020 Tentang Bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan / pemungutan unifikasi serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi