Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPh Unifikasi

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (SPT Masa PPh Unifikasi) adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)


PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi



Artikel Yang Perlu Diketahui :

Peraturan Pajak Tentang SPT Masa

Peraturan Pajak Tentang Administrasi Pajak