Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPh Unifikasi
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (SPT Masa PPh Unifikasi) adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Peraturan Pajak Tentang SPT Masa
Peraturan Pajak Tentang Administrasi Pajak
Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
- PER-17/PJ/2021 Tanggal 18 Agustus 2021 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah
- PER-23/PJ/2020 Tanggal 28 Desember 2020 Tentang Bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan / pemungutan unifikasi serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi
- KEP-20/PJ/2021 Tanggal 22 Januari 2021 Tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan yang Diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
- PER-23/PJ/2020 Tanggal 28 Desember 2020 Tentang Bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan / pemungutan unifikasi serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi
- KEP-20/PJ/2021 Tanggal 22 Januari 2021 Tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan yang Diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
Artikel Yang Perlu Diketahui :