Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPh Unifikasi

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (SPT Masa PPh Unifikasi) adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari :

- Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.



PER-5/PJ/2024 Tanggal 16 Mei 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah 





Baca Juga :

Peraturan Pajak Tentang SPT Masa

Peraturan Pajak Tentang Administrasi Pajak

Peraturan Pajak Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)