Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPh Unifikasi
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (SPT Masa PPh Unifikasi) adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari :
- Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Peraturan Pajak Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari :
- Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- PER-5/PJ/2024 Tanggal 16 Mei 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah
Peraturan Pajak Tentang SPT Masa
Peraturan Pajak Tentang Administrasi Pajak
- PER-17/PJ/2021 Tanggal 18 Agustus 2021 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah
- PER-23/PJ/2020 Tanggal 28 Desember 2020 Tentang Bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan / pemungutan unifikasi serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi
- KEP-20/PJ/2021 Tanggal 22 Januari 2021 Tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan yang Diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
- PER-23/PJ/2020 Tanggal 28 Desember 2020 Tentang Bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan / pemungutan unifikasi serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi
- KEP-20/PJ/2021 Tanggal 22 Januari 2021 Tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan yang Diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
Baca Juga :